Mohon tunggu...
andhin ravika
andhin ravika Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang mahasiswa yang banyak sukanya, suka menulis, suka menonton film, suka membaca, suka jalan-jalan, suka tiba-tiba nangis kalau liat video hewan yang terlalu lucu, dan yang terakhir suka namjoon.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kecanduan Judi pada Anak Usia 10 Tahun? Analisia Hukum Positivisme terhadap Kasus Judi Online Anak di Bawah Umur.

25 September 2024   03:20 Diperbarui: 25 September 2024   03:20 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Perlindungan Konsumen: Aspek ini biasanya tidak diterapkan dalam konteks perjudian ilegal, karena tidak ada perlindungan hukum bagi pemain dalam praktik perjudian yang melanggar hukum.

Dalam analisis hukum positivisme, fokus utamanya adalah pada kepatuhan terhadap peraturan yang ada, bukan pada moralitas perjudian itu sendiri. Namun, nilai moral tersebut dapat menjadi acuan ketika suatu kejadian tersebut memiliki dampak pada aspek sosiologis masyarakat, seperti halnya judi online menimbulkan banyak permasalahan kriminal jika seseorang mengalami kekalahan dalam bermain judi online. Hal ini yang menjadi landasan mengapa judi online sangat penting untuk dihindari dan dikenakan hukuman atau sanksi bagi para pemainnya karena memiliki dampak pada aspek sosial kehidupan masyarakat.

Untuk mencegah dan mengatasi kecanduan judi online pada anak-anak, maka orang tua dan pemerintah dapat melakukan hal-hal berikut: 

1. Pengawasan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anak dalam pemilihan tontonan media sosial.

2. Mensosialisasikan bahaya dan dampak negatif judi online kepada anak-anak dan orang tua.

3. Melakukan pencegahan bermain judi online maupun offline secara masif dan luas.

4. Memberikan perlindungan khusus hingga rehabilitasi kepada anak-anak yang sudah kecanduan bermain judi online.

5. Membentuk satuan tugas yang terdiri dari kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mulai sekarang kenali dampak dan sebab kecanduan bermain judi online, awasi orang-orang disekitar anda agar tidak terjerumus ke dalam permainan menyesatkan tersebut. Sayangilah keluarga, adik, kakak, pasangan, ataupun tetangga kalian. Stop bermain judi untuk membawa Indonesia menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas.

Nama : Andhin Ravika Damayanti 

NIM : 222111143 HES / 5D

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun