Magang adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa di lembaga pendidikan yang berkaitan dengan program studi yang diikuti mahasiswa. Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa antara lain adalah penerapan ilmu yang diperoleh selama masa perkuliahan. Melalui magang, mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu dari kuliah teori saja, tetapi juga menerapkan ilmu tersebut secara langsung dalam kehidupan profesional, karena di era globalisasi persaingan dalam kehidupan semakin meningkat, salah satunya dalam dunia kerja.
Saat ini, mahasiswa memiliki kesempatan untuk menyelesaikan magang melalui program pemerintah bernama Program Magang Bersertifikat Kampus Mandiri, yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan berkembang di luar kelas. Dalam program Magang Bersertifikat Kampus Mandiri ini setara dengan 20 sks yang dinyatakan sebagai kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama mengikuti kegiatan magang.Â
Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka bekerja sama dengan beberapa mitra yang menjadi tempat magang mahasiswa antara lain Kantor Notaris dan PPAT Budi Kartikaningsih, S.H. Penulis sedang melakukan magang bersertifikat kampus mandiri di Kantor Notaris & PPAT Budi Kartikaningsih, S.H. sehingga laporan akhir magang ini meliputi kegiatan magang Kantor Notaris & PPAT Budi Kartikaningsih, S.H. sebagai staff notaris.
Kantor Notaris dan PPAT Budi Kartikaningsih, S.H. akan menjadi salah satu tempat pelaksanaan Magang Terstruktur/KKN. Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Jember dengan beberapa kantor Notaris dan PPAT sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk meningkatkan keterampilan praktis di bidang hukum, meningkatkan hubungan interpersonal dan membantu masyarakat untuk memperoleh akta otentik. Komunitas yang disebutkan oleh penulis adalah pelaku yang datang untuk membuat kontrak. Ada 3 mahasiswa yang diberi kesempatan untuk mengikuti magang terstruktur/KKN kantor Notaris & PPAT Budi Kartikaningsih, S.H.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa berkesempatan untuk berpartisipasi dalam sistem administrasi protokol kenotariatan, misalkan dengan menulis buku klapper yakni buku yang berisi daftar nama penghadap dalam urutan abjad, mengisi repertorium yaitu buku yang berisi daftar minuta akta yang telah dibuat oleh notaris dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta dan nama para penghadap. Hal tersebut merupakan beberapa protokol yang telah diatur di Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu, mahasiswa juga turut serta membantu Notaris menyiapkan dokumen untuk kebutuhan balik nama. Dokumen yang diperlukan adalah:
- Surat permohonan dan surat kuasa otentik (jika permohonan dikuasakan);
- Sertifikat hak atas tanah/Sertifikat HMSRS;
- Akta Jual Beli dari PPAT;
- Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (Notaris);
- Kartu keluarga para pihak;
- Surat menikah (apabila sudah menikah);
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan; dan
- Surat keterlambatan pendaftar.
Dokumen tersebut terlebih dahulu harus di fotocopy dan di legalisir oleh notaris, legalisir dokumen adalah hal yang dilakukan untuk membuktikan secara hukum bahwa salinan dokumen yang diajukan sama dengan dokumen aslinya dan tidak terdapat perbedaan antara salinan dan aslinya.
Salinan dokumen yang telah dilegalisir ini kemudian dapat digunakan dalam pembuatan akta otentik seperti akta jual beli, akta pemberian hak tanggungan dan lainnya. Dalam melakukan legalisir salinan dokumen, salinan dokumen memerlukan stempel notaris , tanggal legalisir serta tanda tangan notaris yang membuktikan bahwa salinan dokumen telah di validasi. Kemudian di scan dan disimpan dalam bentuk format pdf sebelum akhirnya harus diserahkan kepada BPN secara online melalui situs loket.atmbpn.go.id.