Jalan Indonesia dalam mewujudkan program Nett Zero Emission kian terbuka lebar. Pasalnya sejumlah peraturan pemerintah sudah diterbitkan demi melancarkan perkembangan industri kendaraan listrik.
Hal tersebut juga disambut baik dengan dirilisnya banyak jenis motor listrik ke pasar Indonesia seperti Viar, Evolts, Gesits, dan yang lainnya.
Selain karena saat ini bahan bakar fosil sudah semakin langka, juga terbukti bahan bakar bensin menghasilkan gas buang yang tidak sehat bagi lingkungan.
Keseriusan pemerintah dalam mendukung program tersebut dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Yang tidak lain adalah mengatur pemberian insentif bea masuk 0 persen untuk setiap komponen motor listrik yang diimpor atau incompletely knocked down (IKD) yang nantinya akan dirakit di Indonesia.
Adapun Indonesia menargetkan total produksi sampai 20% pada tahun 2025 secara nasional. Maka dapat dikatakan nantinya akan ada 400.000 mobil dan dua juta motor listrik yang akan diproduksi di dalam Negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H