Mohon tunggu...
Andhika Hadi Pratama
Andhika Hadi Pratama Mohon Tunggu... Desainer - Memberi informasi tanpa basa-basi

Memutuskan menulis untuk melepas beban

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pengguna Kendaraan Listrik Harus Tahu Beda SPLU dan SPKLU

16 Desember 2021   20:18 Diperbarui: 16 Desember 2021   20:20 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://otomotif.kompas.com/

Bagi pengendara kendaraan listrik SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum) barangkali terdengar tidak asing. Seperti yang dikabarkan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyediakan SPLU dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Namun tahu kah ada perbedaan di antara keduanya?

Saat ini, SPLU sudah terdapat 7.000 unit yang tersebar di 3.800 lokasi di seluruh Indonesia, dan 1.922 unit berada di Jakarta. Ada empat jenis SPLU, yaitu Standing/Tower, Hook/Pole Mount, Hang/Wall Mount, dan Stall/Pedestal. Namun untuk saat ini, SPLU memang digunakan kebanyakan oleh para pedagang kaki lima. Sedang untuk daya yang terdapat pada SPLU hanya sebesar 5,5 kVA sampai 22 kVA.

Sementara SPKLU disediakan sejak Presiden mengeluarkan Perpres No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)

Untuk perbedaan antara SPLU dan SPKLU terletak pada dayanya. Jika tadi SPLU memiliki daya 5,5 kVA sampai 22 kVA, SPKLU memiliki daya 22 KW sampai 150 KW. Sementara untuk SPKLU baru ada sembilan lokasi, antara lain di Tangerang, Bali Selatan, Jakarta, dan Bandung.

Dikarenakan perbedaan besar daya di antara keduanya, SPLU hanya bisa digunakan oleh motor listrik, dan SPKLU dikhususkan untuk mobil dan bus listrik. Besaran daya SPKLU tidak cocok dengan kendaraan jenis motor listrik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun