Mohon tunggu...
andhika fausta
andhika fausta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 ilmu hukum

Mahasiswa S1 ilmu hukum UPN VETERAN JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Talak Serta Sebab dan Akibat Menurut Hukum Islam

8 Mei 2024   22:24 Diperbarui: 8 Mei 2024   22:41 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan 

Dalam islam pernikahan merupakan ikatan suci yang dianjurkan kepada seluruh umat islam mewujudkan kebahagiaan dan ketentraman hidup berumah tangga. Namun, dalam kehidupan rumah tangga, tak jarang terjadi perselisihan dan ketidakcocokan yang berujung pada perceraian. Dalam Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak.

Pengertian Talak 

Talak secara bahasa berarti melepas atau melepaskan . Dalam pernikahan Islam, talak diartikan sebagai pernyataan atau perbuatan suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya dengan maksud memutuskan ikatan pernikahan .

Secara syariat, talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab terputusnya perkawinan atau pernikahan.

Lebih jelasnya, talak dapat diartikan sebagai hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada suami untuk mengakhiri pernikahan dengan istrinya. Hak talak ini merupakan hak istimewa yang tidak dimiliki oleh istri.

Namun, talak tidak boleh dilakukan sembarangan. Talak hanya boleh dilakukan jika terdapat sebab-sebab yang dibenarkan dalam Islam.

Berikut beberapa kata-kata talak yang umum digunakan:

  • Talak satu: Talak ini bersifat raj'i, artinya suami masih dapat merujuk istrinya kembali selama masa iddah.
  • Talak dua: Talak ini juga bersifat raj'i, namun suami harus membayar denda kepada istrinya sebelum merujuknya kembali.
  • Talak tiga: Talak ini bersifat bain, artinya suami tidak dapat merujuk istrinya kembali dan harus menikahi istri barunya terlebih dahulu sebelum menikahi kembali mantan istrinya.

Talak merupakan solusi terakhir dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dalam Islam. Sebaiknya, talak hanya dilakukan jika terdapat sebab-sebab yang dibenarkan dan setelah melalui upaya mediasi atau rujuk. Suami dan istri hendaknya saling memahami hak dan kewajibannya dalam pernikahan agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bahagia.

Dasar Hukum Talak 

Hukum talak dalam islam mempunyai sumber yang berasal dari Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Di dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa ayat yang membahas tentang talak, di antaranya:

  • .Surat Al-Baqarah ayat 228-232: Ayat-ayat ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri, termasuk hak talak yang dimiliki     oleh suami.
  • .Surat An-Nisa ayat 3-4: Ayat-ayat ini menjelaskan tentang talak raj'i dan talak bain.
  • .Surat Al-Ahzab ayat 37: Ayat ini menjelaskan tentang talak bagi istri yang ditinggal mati suaminya.

Sebab - Sebab Talak 

Dalam Islam, talak hanya boleh dilakukan jika terdapat sebab-sebab yang dibenarkan. Berikut beberapa sebab talak yang dibenarkan:

  • Perselisihan dan ketidakcocokan yang tidak dapat diselesaikan: Jika suami istri tidak dapat lagi hidup rukun dan harmonis, dan upaya mediasi atau rujuk tidak berhasil, maka talak dapat menjadi solusi terakhir.
  • Keadaan tertentu yang membahayakan istri: Jika istri berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya, baik secara fisik maupun mental, maka suami berhak menjatuhkan talak untuk melindunginya.
  • Kecacatan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan: Jika salah satu pihak suami istri mengalami cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban dalam pernikahan, maka talak dapat menjadi pilihan.
  • Istri tidak dapat memenuhi kewajibannya: Jika istri tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam pernikahan, seperti tidak mau berbakti kepada suami, maka suami berhak menjatuhkan talak.
  • Suami tidak dapat memenuhi kewajibannya: Jika suami tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam pernikahan, seperti tidak mampu menafkahi istri, maka istri berhak meminta talak kepada hakim agama.

Akibat Hukum Talak 

Talak memiliki beberapa akibat Hukum bagi suami , istri, maupun anak - anak . 

Bagi Suami:

  • Wajib memberikan nafkah iddah: Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya selama masa iddah, yaitu masa tunggu selama 3 bulan kamariah (90 hari) untuk memastikan apakah dia hamil atau tidak.
  • Wajib membayar denda talak: Jika talak yang dijatuhkan bersifat raj'i (talak satu atau dua), suami wajib membayar denda talak kepada istrinya sebelum merujuknya kembali.
  • Kehilangan hak waris: Setelah talak, suami dan istri tidak lagi saling mewarisi, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti talak raj'i.

Bagi Istri:

  • Berhak atas masa iddah: Istri yang diceraikan berhak atas masa iddah, yaitu masa tunggu selama 3 bulan kamariah (90 hari) untuk memastikan apakah dia hamil atau tidak.
  • Berhak atas nafkah iddah: Selama masa iddah, istri berhak atas nafkah iddah dari suaminya.
  • Berhak atas hak asuh anak: Hak pengasuhan anak setelah talak ditentukan berdasarkan usia dan jenis kelamin anak.
  • Kehilangan hak waris: Setelah talak, suami dan istri tidak lagi saling mewarisi, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti talak raj'i.

Bagi Anak:

  • Hak pengasuhan anak: Hak pengasuhan anak setelah talak ditentukan berdasarkan usia dan jenis kelamin anak.
  • Hak nafkah anak: Orang tua tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anak mereka, meskipun mereka telah bercerai.
  • Hak perwalian: Jika anak belum baligh, orang tua yang tidak memiliki hak asuh anak berhak menjadi wali bagi anaknya.

PENUTUPAN 

Talak merupakan solusi terakhir dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dalam Islam. Sebaiknya, talak hanya dilakukan jika terdapat sebab-sebab yang dibenarkan dan setelah melalui upaya mediasi atau rujuk. Suami dan istri hendaknya saling memahami hak dan kewajibannya dalam pernikahan agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bahagia.

Sumber - Sumber 

https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6428849/talak-dalam-islam-pengertian-dalil-hukum-dan-lafaznya

https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/download/357/337/
https://kbbi.web.id/talak

https://www.academia.edu/5553575/Talak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun