Penghasilan Masyarakat Indonesia yang Mengguna Tiktok shop menurun hingga 90%
Dyah Ayu Prananingrum, salah satu affiliator TikTok Shop, menyatakan bahwa dia kaget dan senang mendengar TikTok Shop akan segera dibuka kembali. Dia menerima informasi tersebut dari grup WhatsApp yang dikelola oleh manajer para pembuat konten.Saya menerima informasi dari manajer pencipta bahwa TikTok akan bergabung dengan Tokopedia besok, 12 Desember [Harbolnas]. Dyah mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa mekanisme dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya.
Apa yang membedakan TikTok Shop sebelumnya dan saat ini tidak diketahui secara jelas. Yang jelas, Dyah mengumumkan bahwa pada Selasa (12/12 Sebelum toko TikTok ditutup, dia akan kembali memandu siaran langsung belanja produk lokal.
Dyah ditugaskan untuk memasarkan barang-barang dari sepuluh merek lokal dalam siaran langsung yang berlangsung selama 1,5 hingga 2 jam. Tapi dampak dari TikTok ternyata kurang dari setiap live. Dyah menyatakan bahwa jika video kami disebarluaskan dengan cepat di TikTok dan dilihat oleh banyak orang, orang mungkin akan membeli banyak barang.
Tambahnya, "Jika hanya dua sampai 10 orang yang nonton di platform lain, sedangkan di TikTok bisa sampai puluhan bahkan ratusan, jika yang nonton saja hanya segitu, apalagi yang check out."Dyah berharap "TikTok Shop jangan sampai ditutup lagi" karena perkembangan terbaru.
Tiktok shop akan kembali beroperasi dengan Syarat Harus bekerja sama denganÂ
toko onlineÂ
Untuk kesepakatan terbaru ini, TikTok hendak menguasai lebih dari 75% saham Tokopedia dan mengombinasikan bisnis TikTok Shop dengan posisi pasar ini. Dalam pernyataan bersama, kedua industri tersebut memberi tahu jika kerja sama strategis ini hendak dimulai dengan periode uji coba yang hendak dicoba dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian dan lembaga terpaut. Kampanye tersebut hendak dimulai pada Hari Belanja Online Nasional( Harbolnas) pada 12 Desember 2023.
Disaat dikala saat sebelum ini, TikTok Shop dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berupaya, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelakon Usaha dalam Perdagangan lewat Sistem Elektronik. Peraturan ini melarang penjualan di media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H