Pesayangan, Kabupaten Tegal (28/01/2023) -- K3 merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yaitu produk kebijakan yang digunakan oleh pemerintah dan pelaku usaha dalam upaya mencegah terjadinya bahaya kecelakaan pada saat kerja dan mengurangi resiko kecelakan yang timbul akibat kerja.Â
Pelaksanaan K3 menjadi tanggung jawab bagi semua pihak yang terkait dan berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara berkesinambungan dan menjadikan K3 sebagai bagian budaya kerja di setiap kegiatan sehingga mencegah terjadinya kasus kecelakan dan penyakit akibat kerja.Â
K3 tidak hanya berlaku pada dunia industri melainkan pada lingkungan masyarakat, UMKM, laboratorium, kebakaran, dan kelistrikan serta hinga ke lingkup sisi kehidupan. Pada lingkungan masyarakat sebagai contoh pemberlakuan K3 adalah penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker, sarung tangan, sepatu boots pada saat melakukan pekerjaan kelistrikan.
Selain K3, pengetahuan masyakarat mengenai bahaya kelistrikan masih awam/kurang. Sebagai contoh adalah bahaya listrik bagi manusia dan lingkungan adalah seringnya terjadi kasus mengenai orang tersetrum arus listrik hingga menyebabkan kematian, ataupun kebakaran yang diakibatkan oleh arus pendek listrik. Kebakaran dapat dapat menimbulkan banyak kerugian, baik materil dan juga dapat mengakibatkan kematian.Â
Agar dapat mencegah kecelakaan akibat listrik kita perlu memahami mengenai cara kerja listrik dan penanganannya secara aman. Pengetahuan mengenai bahaya kelistrikan dapat memberikan kewaspadaan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan instalasi listrik sehingga dapat menekan timbulnya kebakaran.
Dalam rangka membantu masyarakat agar dapat lebih bijak dalam instalasi dan perbaikan yang berkaitan dengan listrik dan dapat menerapkan K3 kelistrikan rumah tangga, Mahasiswa KKN Tim I Undip 2022/2023 pada hari Sabtu, 28/01/2023 memberikan sosialisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kelistrikan Rumah Tangga kepada warga di Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Sosialisasi ini dilakukan dengan menggunakan media presentasi K3 dan poster yang berisikan informasi mengenai alat pelindung diri (APD) kelistrikan rumah tangga di Balai Desa Pesayangan.
Dengan dilakukannya Sosialisasi K3 Kelistrikan Rumah Tangga kepada warga di wilayah Desa Pesayangan diharapkan para warga dapat melakukan perbaikan ataupun pengadaan instalasi kelistrikan rumah sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kelistrikan Rumah Tangga
Penulis : Andhika Ferryan Surya Pratama (S1 Teknik Elektro, Fakultas Teknik)
DPL :
1. Dr. drs. Catur Kepirianto., M.hum
2. Dr. Hersugondo, SE., MM.
3. Ardiana Alifatus Sa'adah., S.Si., M.Si
Lokasi KKN : Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H