Mohon tunggu...
Andhika Putra
Andhika Putra Mohon Tunggu... Administrasi - admin

hobi sangat suka membaca komik , nonton movie, bermain game

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Banyaknya Kasus Penyiksaan terhadap Hewan

16 Agustus 2023   18:22 Diperbarui: 16 Agustus 2023   18:35 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Penyiksaan terhadap hewan semakin hari semakin banyak dilakukan oleh sekelompok orang. Namun sampai saat ini banyak kasus penyiksaan terhadap hewan yang tidak dilaporkan kepada aparat yang berwenang. Salah satu faktor yang menyebabkan penganiayaan terhadap hewan semakin banyak dilakukan oleh sekelompok orang dikarenakan kurang pahamnya masyarakat tentang kesejahteraan hewan dan disertai dengan sanksi yang begitu ringan bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan itu sendiri.

Islam pada dasarnya adalah agama yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah, manusia dan manusia, serta antara manusia dan makhluk hidup lainnya. Islam mengajarkan dalam pemanfaatan satwa itu tidak diperbolehkan menyakiti binatang. Islam juga mengajarkan untuk menyayangi satwa. Ajaran Islam untuk menyayangi satwa itu bisa dilihat dari hadist/riwayat/kisah yang menceritakan tentang kisah seorang wanita yang diampuni dosa-dosanya karena telah memberikan minum kepada seekor anjing yang kehausan

Adapun peraturan perundang-undangan lain yang memuat mengenai larangan dan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan yaitu Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang membunuh hewan orang lain.

Pasal 540 KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang--Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang mana telah diatur juga mengenai larangan tindakan di luar kewajaran terhadap hewan atau binatang.

Kekerasan terhadap bayi monyet di Tasikmalaya, merupakan satu dari ribuan kasus di Indonesia yang diunggah di jagat maya. Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengaku tak heran dengan banyaknya kejadian kekerasan terhadap hewan marak di media sosial. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Asia For Animal Coalition sejak Juli 2020 sampai Agustus 2021, dari 5.480 konten penyiksaan hewan di dunia, sebanyak 1.626 berlokasi di Indonesia. "Rekor memalukan ini ditambah lagi dengan 1.569 dari 5.480 konten penyiksaan hewan di-upload dari Indonesia," kata Doni kepada detikJabar, Rabu (14/9/2022)

Bahaya, penyiksaan terhadap hewan ini juga dialami oleh spesies yang terancam punah , seperti orang utan dan harimau sumatra. Kekerasan terhadap hewan didefinisikan sebagai serangkaian perilaku yang merugikan hewan seperti pembunuhan hewan dan penyiksaan hewan. hewan liar, hewan ternak, dan hewan peliharaan yang masuk dalam definisi.

Kekerasan terhadap hewan tidak hanya berdampak kepada hewan saja tertapi berdampak kepada manusia juga. Bahwa penelitian juga menunjukkan bahwa kekerasan hewan dan kekerasan manusia ada hubungannya.

jadi, stop jangan ada lagi kekerasan terhadap hewan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun