Sebuah contoh terbitnya UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang akhirnya diubah ke UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang dimana UU sebelumnya tidak mampu mengantisipasi perkembangan teknologi serta perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan.
Ditambah lagi Negara kita masih sedang menggodok sebuah regulasi (ius constituendum) yang kuat dan bisa memayungi seluruh sektor kelautan. Saat ini adasebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang digodok di DPR-RI. RUU tersebut mengatur tentang Kelautan, yang diberi nama RUU Kelautan.
RUU Kelautan ini masuk dalam 70 RUU yang telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2013. Sebuah RUU yang mesti menunggu selama hampir 6 tahun untuk masuk dalam Prolegnas.
RUU Kelautan nantinya di harapakan sebagai suatu regulasi yang kuat dan bisa memayungi seluruh sektor kelautan, apakah itu kebijakan kegiatan negara di bidang politik, sosial budaya, ekonomi maupun pertahanan kemanan laut. Tujuannya tak lain demi mengoptimalkan potensi laut guna kepentingan Nasional Bangsa ini.
Sebagai Negara Kepulauan terbesar di Dunia (the largest archipelagic country in the world), Indonesia mempunyai sebuah potensi yang sangat mumpuni dalam bidang kelautan. Sangat beralasan jika Negara ini menjadikan laut sebagai penopang sumber penghasilan ekonomi.
Secara sosial ekonomi sebanyak ± 140 juta jiwa (60%) hidup di wilayah pesisir pantai. Negara Indonesia mestinya bisa membuat sebuah lapangan pekerjaan besar-besaran di wilayah pesisir apalagi didukung oleh sebagian besar kota provinsi dan kabupaten yang juga berada di kawasan pesisir pantai.
Dari 25 Negara yang menempati peringkat atas sebagai Negara penghasil ikan. Indonesia berada di urutan ke empat setelah China, Peru dan Amerika Serikat. (sumber; FAO, Marine and Inland Capture Fisheries: top ten producer countries in 2006).
Sangat memperihatinkan, identitas sebagai Negara Kepulauan yang memiliki garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada ternyata tak mampu mengelola potensi keanekaragaman hayati yang dimiliki. Padahal potensi kelautan ini sangatlah menunjang kegiatan pembangunan pada masa yang akan datang, selain itu kesejahteraan Nelayan juga ikut terdorong dengan adanya kepedulian dari Negara untuk sepenuh hati mengelola potensi sumber daya laut tersebut.
Mudah-mudahan dengan momentum peringatan Hari Nelayan Nasional nanti, RUU Kelautan akan di sahkan menjadi UU Kelautan. Sehingga menjadi titik balik Pemerintah dalam mengembalikan Kejayaan Bahari Bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H