Apakah peraturan tersebut sudah dilaksanakan? Apakah peraturan tersebut sudah diketahui oleh para pelaku jasa keuangan c.q. telemarketing? Dan lain-lain. Entahlah. Saya kira belum maksimal. Indikasinya: saya masih menerima puluhan SMS promosi sejenis tersebut! Dalam kurun waktu 2015-2018. Padahal Peraturan OJK sudah diundangkan sejak 6 Agustus 2013.
Jadi, jika menerima pesan promosi:
"Saya Shela, mau coba nawarin mobil Toyota baru lwt dealer & bank resmi, cukup bayar Dp 15 Jt untuk Calya & 25 Jt untuk Avanza, diskon nego Telp/Wa 0838800XXXX"
Bisa dijawab:
"Halo Shela. Sudahkah baca Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 terutama pasal 19 dan 53? Jika belum, silakan dibaca terlebih dahulu"
Ya setidaknya... dengan membalas pesan promosi tersebut. Kita juga ikut terlibat menyosialisasikan peraturan OJK tersebut.
Ke depannya. Bagi telemarketing, awali pesan dengan pertanyaan: "Halo, saya XXX, ingin promosi produk keuangan kami, apakah bapak/ibu berkenan?" dan silakan kita balas dengan "Ya, silakan" atau "Tidak, terima kasih".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H