3. Koperasi ini dapat mengurangi jumlah pengangguran.Â
a. Keberadaan koperasi kurangi pengangguran Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan diartikan bahwa kedudukan KUD dalam mengurangi pengangguran belum dapat dikatakan baik. Perihal ini belum cocok dengan undang-undang nomor 25/1992 pasal 4 dimana kedudukan KUD yakni kurangi pengangguran.Â
b. Menolong atau membantu membuka lapangan pekerjaan.Â
4. Koperasi juga berperan aktif dalam meningkatkan pengetahuan rakyat, terutama pada pendidikan perkoperasian dan dalam dunia kerja.Â
a. Koperasi memberikan pembelajaran untuk anggotanya.Â
b. Koperasi membagikan keterampilan dan pelatihan kepada para anggotanya.Â
Faktor- Faktor Yang jadi hambatan dalam Kedudukan Koperasi Unit Desa( KUD)) dalam meningkatkan produktivitas kelompok tani Meliputi:Â
1. Kecilnya koordinasi KUD dengan Dinas Pertanian Bersumber pada hasil wawancara serta observasi kelapangan dapat diartikan kalau sedikitnya bonus perlengkapan--alat yang diperlukan petani yang itu dapat didapatkan dari bantuan Dinas Pertanian Balangan masih kurang terjalin koordinasinya serta ini juga menimbulkan pelatihan dan keahlian yang dapat difasilitasi oleh Dinas Pertanian juga akhirnya kurang diberikan oleh pihak KUD.Â
2. kecilnya sosialisasi dan data menimpa program KUD khususnya buat petani sehingga banyak warga tidak ketahui serta menimbulkan atensi mereka buat jadi bagian KUD pula rendah Bersumber pada hasil wawancara dan observasi kelapangan bisa disimpulkan kalau minimnya atensi warga sebab mereka sedikit informasi dan sosialisasi dari pihak KUD menimpa program untuk usaha tani. Sehingga angka pengangguran di desa ini masih terkategori besar.
pertumbuhan/perkembangan koperasi periode 2016 -2020 data periode 2017-2018 dinas koperasi, usaha kecil dan menengah provinsi kalimantan tengah Â