Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Polres Metro Jakarta Pusat

17 Desember 2015   10:24 Diperbarui: 17 Desember 2015   12:30 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Pada akhir tahun 2012 Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan teguran dari Mabes Polri tentang target yang tidak tercapai tersebut. Atas teguran itulah kemudian dibentuk subnit tipikor di bawah Unit Krimsus Satrekrim yang dipimpin oleh seorang bintara tinggi dan 4 orang anggota. Dalam kesehariannya selain bertugas melakukan penyidikan tindak pidana korupsi mereka juga dibebankan penanganan kasus pidana umum lainnya. Anggota yang dipilih juga belum mempunyai background pendidikan penyidikan tipikor. Tidak adanya pelatihan dan bimbingan yang dapat menambah pengetahuan anggota mengenai tindak pidana korupsi. Kasubnit dan anggota tersibukkan dengan penanganan kasus pidana umumnya sehingga sampai bulan Juli 2013 ketika penulis pertama kali dipercaya untuk bertugas sebagai Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat belum ada perkara tipikor yang ditangani atau diselesaikan.

Melihat kondisi yang sedang terjadi dan melihat sisa waktu penyelesaian perkara yang tinggal 6 bulan lagi, maka penulis sebagai kanit yang membawahi subnit tipikor tersebut mulai menganalisa kelemahan yang ada dalam pelaksanaan penyidikan tipikor di Polres Metro Jakpus. Kelemahan yang ditemukan oleh penulis antara lain:

  • Penyidik maupun kasubnit tidak memahami bagaimana langkah penanganan tindak pidana korupsi, bahkan mereka belum paham perbuatan pidana yang ada di UU Tipikor.
  • Tidak ada rencana penyelidikan / penyidikan yang jelas yang membuat langkah-langkah penanganan tidak terencana dengan baik.
  • Anggota tidak paham bagaimana menggunakan anggaran penyidikan tipikor.
  • Kasubnit tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga tidak tahu harus berbuat apa dalam bertugas.
  • Anggota masih dibebankan tugas menangani tindak pidana umum lainnya sehingga tidak fokus dalam menangani tipikor.
  • Kurangnya koordinasi dengan instansi samping yang berkaitan dengan penanganan tipikor seperti BPKP, LPSE, LPJK, dan PPATK.
  • TIdak adanya langkah pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan baik kasubnit, kanit maupun kasat.

Setelah mengindentifikasi permasalahan tersebut, penulis ketika itu langsung membuat beberapa kebijakan demi memaksimalkan penanganan penyidikan tipikor. Kebijakan tersebut antara lain:

  • Membebaskan anggota penyidik tipikor dari tugas perkara pidana umum.
  • Memberikan pelatihan kepada seluruh anggota dengan mengikutkan mereka dalam acara pelatihan yang diadakan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
  • Memberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab kasubnit dalam mengawasi anggota serta kewenangan penyidik yang dapat dilakukan dalam tipikor.
  • Merumuskan perencanaan penyelidikan dan penyidikan yang digunakan sebagai acuan dalam bertindak.
  • Memberikan pemahaman kepada anggota bagaimana cara menggunakan anggaran penyidikan tipikor.
  • Membuka jalur komunikasi ke instansi pendukung dengan melakukan silaturahmi dan mengutarakan komitmen untuk berkoordinasi dalam menangani tipikor.
  • Melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala untuk melihat perkembangan penyidikan.

Setelah menerapkan kebijakan tersebut terlihat perubahan terhadap performa tugas subnit tipikor dimana mulai ada kasus yang akhirnya ditangani. Kasus pertama yang ditangani yaitu kasus penggelapan dana koperasi kelurahan yang dilakukan oleh perangkat koperasi. Anggota sesuai dengan rencana penyelidikan melakukan penyelidikan lapangan terhadap kasus penggelapan dana tersebut. Anggota juga melakukan panggilan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Bukti-bukti terkait tindak pidana juga sudah dikumpulkan. Setelah sebulan melaksanakan tahap penyelidikan dan klarifikasi, penulis bersama anggota subnit tipikor mengadakan evaluasi terhadap langkah penanganan sekaligus gelar perkara dengan harapan dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saat melakukan evaluasi ditemuka bahwa keterangan yang tercantum dalam berita acara klarifikasi belum mendalam serta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana belum lengkap diperoleh.

Dari hasil evaluasi penulis sebagai kanit menyimpulkan bahwa anggota memerlukan pengawasan yang lebih mendalam dalam pembuatan berita acara klarifikasi saksi karena isi dari berita acara ini akan menentukan pemenuhan unsur dari tindak pidana korupsi yang disangkakan. Apabila unsur tidak dapat terpenuhi maka pelaku tidak dapat dijerat dengan pasal yang disangkakan. Ketersediaan barang bukti dan keterkaitannya dengan alat bukti lainnya juga perlu diawasi untuk menjaga koherensi antar alat bukti yang dibutuhkan. Selain itu dibutuhkan juga pengambilan keputusan yang cepat di lapangan sehingga dapat memberikan efisiensi terhadap lama penanganan perkara. Penulis menemukan bahwa kasubnit yang berpangkat bintara tinggi tidak berani mengambil keputusan yang secara urgent dibutuhkan di lapangan.

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut, penulis sebagai kanit kemudian memutuskan untuk mengubah sistem penyidikan tindak pidana korupsi dengan cara:

  • Memperketat sistem pengawasan dan pengendalian melakukan pendampingan melekat kepada anggota penyidik. Dengan pendampingan kanit saat penyidik melakukan klarifikasi, kanit dapat langsung mengkoreksi hasil klarifikasi sehingga penyidik dapat menambahkan pertanyaan demi terungkapnya fakta hukum yang mendukung pemenuhan unsur pidana.
  • Dengan pola pengawasan secara pendampingan melekat kanit juga dapat seketika juga menilai situasi dan mengambil keputusan segera di lapangan sehingga proses penyidikan menjadi lebih efisien.
  • Dengan adanya kanit di samping anggota maka anggota dapat menanyakan perihal langkah atau penanganan yang tidak diketahui oleh anggota.
  • Melakukan perubahan pola klarifikasi saksi yang semula dilakukan dengan mengirimkan undangan klarifikasi menjadi sistem jemput bola dimana penyidik mendatangi saksi dan melakukan klarifikasi di kediaman saksi. Langkah klarifikasi seperti ini terbukti dapat mempersingkat waktu penyidikan sehingga langkah yang dilakukan lebih efisien.
  • Melakukan evaluasi langsung di lapangan sesaat setelah rangkaian pengumpulan alat bukti dilaksanakan. Evaluasi langsung dapat memberikan informasi kepada kita mengenai kekurangan yang dialami saat melaksanakan tugas sehingga dapat dengan cepat menentukan langkah solutif untuk menanganinya.

Setelah menerapkan pola pengawasan dan pengendalian tersebut di atas ternyata subnit tipikor dapat menyelesaikan berkas perkaranya dalam waktu satu minggu. Terbukti bahwa dengan pengawasan dan pengendalian yang intens secara melekat dapat meningkatkan performa penyidik dalam menangani tindak pidana korupsi. Kehadiran pimpinan di samping anggota melakukan proses pengawasan dan pengendalian dapat meningkatkan semangat kerja anggota dan performa organisasi. Dengan menerapkan pola yang sama, di akhir tahun 2013 Polres Metro Jakarta Pusat dapat mengirimkan 3 berkas perkara kepada Kejaksaan sehingga target pengungkapan tindak pidana korupsi yang diberikan oleh Mabes Polri pada tahun 2013 ini dapat terpenuhi.

Kesimpulan dan Saran.

  1. Kesimpulan

Penanganan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan di Polres Jakarta Pusat sudah baik karena telah mencapai target penyelesaian perkara yang diberikan oleh Mabes Polri. Namun hal ini belum maksimal karena tidak adanya acuan yang jelas dalam penanganan tindak pidana korupsi. Untuk meningkatkan penanganan penyidikan tindak pidana korupsi di Polres Metro Jakarta Pusat dapat dilakukan dengan:

  • Membuat Standar Operasi Pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi sehingga anggota mempunyai acuan dalam bekerja dan pimpinan mempunyai standar untuk menilai kinerja anggota.
  • Membuat rencana penyelidikan dan penyidikan yang rinci sehingga pelaksanaan penyidikan lebih terarah.
  • Membekali penyidik dengan pengetahuan mengenai penyidikan tindak pidana korupsi melalui pelatihan dan seminar sehingga membantu penyidik ketika pelaksanaan.
  • Perwira melaksanakan sistem pengawasan dan pengendalian dengan baik sehingga pelaksanaan penyidikan sesuai dengan perencanaan dan hasil yang maksimal.
  • Pendampingan melekat oleh kanit dan kasubnit dapat berakibat pada lebih efisiennya penyidikan karena mekanisme evaluasi, koreksi, dan pengambilan keputusan dapat dilakukan seketika itu juga di lapangan.
  1. Rekomendasi

Untuk lebih meningkatkan penanganan penyidikan tindak pidana korupsi di Polres Metro Jakarta Pusat sehingga dapat bermuara pada terlaksananya prinsip good governance penulis memberikan saran agar:

  • Dibuatnya sistem monitoring online penyidikan perkara tipikor yang mencantumkan sejauh mana tahapan penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk meningkatkan akuntabilitas dan meningkatkan trust dari masyarakat.
  • Membuat sistem layanan pengaduan masyarakat secara online tentang kasus tipikor sehingga dapat meningkatkan monitoring Polres Metro Jakarta Pusat terhadap kasus tipikor.
  • Perlunya bantuan pimpinan yang lebih tinggi untuk membantu membuat jalur koordinasi yang baik dengan instansi yang mendukung pemberantasan korupsi seperti PPATK, BPKP, LPJK, OJK, dan Pemprov DKI sehingga dapat memangkas birokrasi yang harus ditempuh penyidik yang dapat bermuara pada efiensi waktu penyidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun