VISI DAN MISI POLRI
- Visi Polri
- Polri menjadi orang yang berdedikasi penuh pada rakyat berlandaskan demokrasi.
- Proaktif dalam mewujudkan masyarakat yang menjujnjung tinggi hokum dan rasa keadilan, serta hak-hak azasi manusia.
- Polisi yang professional dan akuntabel dalam pelayana pencegahan kejahatan, gakum, dan penciptaan rasa aman dan bebas rasa taku yang meluas di masyarakat serta dicintai secara nasional dan diakui secara internasiona.
- Mewujdkan lembaga kepolisian RI yang mandiri, terbuka, bermoral serta memiliki kredibilitas dan kompetensi yang unggul dalam setiap perubahan lingkungannya
- Misi Polri
- Mengutamakan peran perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan rasa aman masyarakat. (public safety)
- Proaktif melaksanakan pencegahan kejahatan dan pelanggaran dengan mengefektifkan comunity policing guna peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat (crime prevention).
- Menegakan hokum secara professional dan proporsional dengan menjunjung tunggu supremasi hokum, HAM, keadilan dan kepastian hokum.
- Meningkatkan kerjasama dengan intasi lembaga dalam dan luar negeri dalam rangka memulihkan keamanan dalam negeri.
- Membangun kelembagaan Polri serta mengelola suber daya secara efektif dan efisien guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membangun mobilitas teknologi yang memadai guna penanggulangan kejahatan dengan dinamikanya.
- Melaksanakan kerjasama kepada kepolisian internasional.
BAB V
ARAH PEMBANGUNAN JANGKA (PJP) POLRI
TAHUN 2005 - 2025
Dalam Grand Strategi Polri khususnya pentahapan dalam pembangunan jangka panjang dibagi tiap periode dengan menekankan pembenahan berdasarkan orientasi khusus yaitu :
- Tahap I (Tahun 2005 – 2010) Membangun kepercayaan.
- Urgensi Membangun Kepercayaan.
Ciri dasar masyarakat adalah suatu kehidupan bersama, trust merupakan prasarat untuk terjadinya kerjasama, agar kehidupan berjalan teratur dibutuhkan pegangan norma atau aturan yang harus disepakati (kontrak social) dalam mengatur kehidupan bersama. Efektivitas kontrak social terletak kepada adanya landasan kepercayaan (Trust) yang dibangun dengan masyarakat, bahwa tiap orang benar-benar mau menjalankan norma itu. Norma dan aturan bisa saja diadakan, tetapi bila tidak ada Trust maka akan situasi ketidak pastian dimana setiap orang akan merasa was-was, contoh seorang pelajan kaki akan berjalan dengan tenang di trotoar karena percaya tidak akan ada kendaraan melanggar aturan dan tidak berakibat penabrakan dari belakang.
Secara srtategis, trust dipilih sebagai salah satu factor utama dalam pengembangan Polri tahap pertama adalah bahwa keberhasilan Polisi dalam menjalankan tugasnya banyak hal memerlukan dukungan dan kerja sama dari masyarakat, penciptaan rasa aman sangat ditentukan oleh kepercayaan dan kerjasama masyarakat.
- Trust Building ke Public
- Trus dapat ditingkatkan melalui srtategi proaktif Polri dimana mereka lebih membuka diri dan melakukan inisiatif yang pada masa lalu tidak atau belum dilakukan. Trust Building mencakup upaya untuk meruntuhkan “mitos” bahwa Polri (pada tingkat individual dan organisasi) tidak dapat dipercaya. Berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dapat dilakukan antara lain adanya pernyataan (political) dari setiap unit Polri bahwa merekan akan lebih ankutanbel, transparan dan professional. Namun perlu pula kejelasan pernyataan mereka misalnya dengan indicator sehingga kesan retorika dapat dihindarkan, spesifikasi tersebut merupakan social contract antara Polri dengan public.
- Membuat laporan kinerja yang disampaikan secara rutin kepada lembaga pulik (DPR/DPRD).
- Membuat open house (forum stakeholder) secara rutin minimal 1 tahun sekali dimana warga memberikan masukan kepada unit-unit Polri (Polsek, Polres, Polda). Kesempatan ini meningkatkan trust namun hasil masukan mereka harus dibahas dalam pertemuan berikutnya sehingga tidak menjadi mubazir.
- Memenuhi laporan kekayaan pejabat Polri ke KPKPN. Membuat sistem pengaduan (complaint management) yang baik dan dapat diakses sehingga pengadu dapat memperoleh kepastian mengenai pengaduan yang diajukannya.
- Membuat system kontrak dengan warga dimana setiap Kapolres/Kapolsek menyebarkan leaftet, booklet, poster secara rutin dalam periode tertentu, isi leaflet menyatakan kesediaan Polri meningkatkan service dan himbauan agar warha membantu keamanan.
- Membuat Komisi Kepolisian Tingkat Propinsidan Kabupaten.
- Berbagai upaya diatas terutama yang berkaitan dengan upaya kontak dan komunikasi pada public.
- Reorientasi Sistem Keadilan (Restorative Justice)
- Strategi Restorative Justice (pemulihan keadilan) dapat menigkatkan trust karena menunjukan bahwa Polri bertindak sebagai fasilitator, bukan hanya “penghukum” (penegak hukum) yang menjuru represif, melainkan dan terutama Polri mengutamakan “pendamai” (dalam penegakan hukum) bagi penanggulangan kejahatan ketidaktirtiban yang sebagian besar timbul dari konflik kepentingan, berperan sebagai pihak ketiga yang menghasilkan win win solusition.
- Namun peran Polri tidaklah tunggal, melainkan melibatkan juga pihak lain seperti RT/RW, Lurah/Kepala Desa, Kejaksaan Negeri, Pengadilan negeri serta tokoh public/agama lainnya. Dalam 5 tahun kedepan perlu disosialisasi agar restorative justice dapat dilaksanakan. Perlu pemetaan yang jelas karena terdapat kemungkinan bahwa pihak yang bersengketa justru tidak mendukungnya. Sebagai contoh, konflik dari pihak pihak yang berbeda secara kelas maupun SARA sehingga menuntut pelaksanaan hukum yang mereka anggap netral.