Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Grand Strategi Polri 2005 – 2025

14 Desember 2015   11:25 Diperbarui: 14 Desember 2015   13:18 1884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KONDISI UMUM 

  1. Masih banyak factor penyebab masyarakat tidak percaya terhadap polisi baik individu (oknum), sekelompok (semua polisi), kelembagaan (pemanpilannya) maupun pengelaran institusinya (tidak dapat memberikan rasa aman). 
  1. Gambar krisis kepercayaan terhadap Polri, antara lain : 
  1. Saat ini banyak masyarakat yang tidak takut melanggar peraturan.
  2. Masyarakat mengembangkan slogan-slogan yang melecehkan Polisi.
  3. Masyarakat menganggap kewibawaan Polri hanya pada senjata dan wewenang formalnya.
  4. Masyarakat yang banyak uang menganggap Polisi tidak ada wibawa sama sekali dan dapat dikendalikan.
  5. Diera kebebasan pers penyelewengan Polri semakin terbuka dan citra Polri semakin terpuruk. 
  1. Pada hakekatnya organisasi Polri adalah sebagai organisasi jasa/pelayanan dan sekaligus sebagai organisasi kekuasaan (power) oleh karenanya dalam pelaksanaan tugasnya harus memenuhi standar hukum, professional dan proporsional meskipun terdapat keterbatasan sumber daya (infrastruktur, personel, matfasjas, anggaran). 
  1. Kebijakan reformasi organisasi Polri yang disebut POSTUR KEKUATAN POLRI, yaitu : 
  1. Memperkecil Kewenangan Mabes Polri (Desentralisasi)
  2. Mabes Polri sebagai fasilitator atau pemberdaya Polda, Polres, Polsek agar terjamin kinerjanya sesuai yang diharapkan, dalam bentuk :
    • Pelaksaaan pusat; berseragam dan tidak berseragam.
    • Dukungan auxiliary dalam bidang administrasi (kepegawaian, keuangan). 
  1. Polda sebagai satuan induk penuh.
  2. Polres sebagai Komando Operasional Dasar (KOD)
  3. Polsek sebagai ujung tombak, mengemban pelayanan dan wewenang diskresi penuh. 
  1. sasaran reformasi organisasi, yaitu perlunya memberi pelayanan yang terbaik pada masyarakat dengan memperbesar unit garis terdepan dan memperkecil unit pusat yaitu Mabes Polri (mengandung desentralisasi sesuai dengan tuntutan otonomi daerah). 
  1. Dalam rangka Grand Strategi Polri 2005 – 2025, sasaran pembangunan diarahkan sesuai tahap sebagai berikut : 
  1. Tahap I Trust Building (2005 – 2010)

Membangun kepercayaan internal Polri dalam grand strategi merupakan factor penting karena merupakan awal dari perubahan menuju pemantapan kepercayaan trust building internal meliputi : kepemimpinan, sumber dana, sdm, orang yang efektif, pilot project yang konsisten di bidang Hi-Tech, kemampuan hukum yang sarpas mendukung Visi Misi Polri.              

  1. Tahap II Partnership Building (2011 – 2015)

            Membangun kerja sama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum, ketertiban serta pelayanan, perlindungan, pengayoman untuk menciptakan rasa aman. 

  1. Tahap III Service for Exellence (2016 – 2025)

Membangun kemampuan pelayanan public yang unggul, mewujudkan good government, best practice polri, profesionalisme SDM. Implementasi teknologi, infrastruktur matfasjas guna membangun kapasitas polri (capacity building) yang kredibel di mata masyarakat nasional, regional dan international. 

BAB III

POTENSI PEMBANGUNAN DAN FAKTOR STRATEGI 

  1. Penegakan Keadilan Masyrakat 
  1. penegakan keadilan masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan restorative community justice adalah suatu upaya pencegahan kejahatan (bukan mengutamakan penanggulangan untuk menegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat). Pencapaian tujuan utama lembaga polisi tersebut terbukti tidak cukup dengan mengandalkan sistem peradilan criminal (criminal justice system) yang mudah memancing polisi memakai sistem pendekatan represif. Di samping itu, kita menyaksikan kejahatan makin meningkat dalam berbagai bentuk. Diberbagai belahan dunia telah mulai dikembangkan sitem operasi kepolisian dengan penerapan “Penegakan Keadilan Masyarakat” yang menekankan aspek keadilan sebagai motivasi memecahkan masalah kejahatan, pencapaian keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menunjang kehidupan demokrasi. 
  1. Pendekatan penegakan keadilan ini secara integral mempunyai empat tujuan utama yaitu :
    • Menciptakan sistem untuk pencegahan dan penurunan tindak criminal.
    • Peneneman nilai dan norma keadilan dan cinta hukum di masyarakat.
    • Pencegahan penyebaran tindak kejahatan.
    • Partisipasi masyarakat secara luas dalam memelihara ketertiban dan rasa aman. 
  1. Keempat tujuan tersebut sebagai suatu proses yang berkesinambungan. 
  1. Partisipasi masyarakat merupakan srtategi utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungannya dengan mengupayakan pembangunan sistem atau jaringan kebersamaan antara petugas polisi dengan masyarakat. 
  1. Implementasi atau proses penegakan keadilan masyarakat dimana polisi berperan aktif untuk mewujudkan dan menjalankan secara lebih efektif maka perlu secara bersama memberdayakan 9 dimensi : 
  • Dimensi pertama mencegah masyarakat maion hakim sendiri.
  • Dimensi kedua perlakuan manusiawi terhadap pelaku tindak criminal.
  • Dimensi ketiga perhatian edukatif terhadap pelaku kriminal berusia muda.
  • Dimensi keempat adalah memperhatikan secara seimbang pelaku kriminal, korban dan keluarganya.
  • Dimensi kelima adalah memperlakukan pelaku criminal dengan korban dengan penyelesaian keadilan.
  • Dimensi keenam adalah mengurangi penyamarataan hukum (gaya militerristik menghadapi musuh).
  • Dimensi ketujuh adalah membangun control social terhadap proses keadilan.
  • Dimensi kedelapan adalah membangun kebersamaan sebagai unsur masyarakat.
  • Dimensi kesembilan adalah mencari alternative solusi untuk mencegah tindak kejahatan.

 

  1. Pemolisian Masyarakat 
  1. Kejahatan dan ketidaktertiban berbagai bentuknya telah meningkat di Indonesia terutama sejak krisis ekonomi dan munculnya gerakan reformasi. Kejahatan dapat digolongkan pada 2 kelompok besar :
    • Kejahatan dan ketidak tertiban yang terkait dengan lingkungan pemukiman atau perkampungan atau terkait dengan lokasi tertentu. 
  • Kejahatan dan ketidak tertiban yang terkait dengan pemukiman antara lain demonstrasi yang bermuara pada kekerasan, terorisme, perdagangan manusia lintas Negara. 
  1. Booklet peringatan Hari Bhayangkara ke 58 pada tanggal 1 juli 2004 memberi hight 4 macam kejahatan yang marak di Indonesia :
    • Kejahatan transnasional antara lain : terorisme, perdagangan narkotika, penyelundupan senjata, pembajakan laut, perdagangan manusia, kejahatan ekonomi internasional. 
  • Kejahatan konvensional. 
  • Kejahatan terhadap kekayaan Negara antara lain korupsi keuangan Negara, illegal logging dan lain-lain. 
  • Kejahatan yang berimplikasi kontijensi antara lain : konflik SARA, unjuk rasa anrkis, GAM, OPM, RMS. 
  1. Kejahatan konvensional dan kejahatan kontijensi sangat terkait dengan lokasi pemukiman sedangkan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kekayaan Negara tidak terkait dengan lingkungan. Masing-masing kejahatan memerlukan penangana yang berbeda :
    • Kejahatan yang tak terkait dengan pemukiman (kejahatan transnasional dan terhadap kekayaan negara), menyangkut kejahatan terhadap negara pemerintah dan kepentingan public yang merupakan gejolak makro yang secara tak langsung menimbulkan kekuatiran atau keresahan masyarakat pemukiman. 
  • Kejahatan dan ketidak tertiban yang terkait dengan lokasi langsung mempengaruhi rasa takut dan ketidak amanan anggota masyarakat. 
  • Oleh sebab itu, kinerja polisi terhadap penanggulangan kejahatan dan ketidaktertiban di daerah pemukiman merupakan factor srtategia bagi pembangun citra Polri yang pasitif. 
  • Salah satu srtategi yang dinilai sangat ampuh dalam menangani kejahatan dilingkungan pemukiman adalah Community Policing. 
  1. Pemikiran Community Policing timbul sebagai srtategi pemolisian yang berbeda akibat dari pengalaman banyak Negara mengalami kesulitan menurunkan angka kejahatan, ketidak percayaan pada kemampuan polisi dalam menciptakan rasa aman serta makin meningkatnya organisasi masyarakat yang berfungsi atau mengantikan fungsi polisi. 
  1. Pengembangan Budaya Polri 
  1. Budaya individu, kelompok dan organisasi mempuyai dominant yang luas, sebagai mana tercermin dalam banyak devinisi budaya maka diperlukan kajian tersendiri tentang pengembangan budaya polisi.
  2. Pada dasarnya budaya merupaka kekuatan yang merupakan menentukan sikap dan perilaku manusia bahkan dapat dikatakan budaya berperan “sebagai ibu” sedangkan lembaga adalah “anak-anaknya”. Tanpa pengembangan budaya secara terarah dan mengakar pada kehidupan organisasi, maka manusia seperti anggota Polisi tidak dapat diharapkan bersikap dan berperilaku yang konsisten atau menunjang visi, misi, kode etik atau cita-cita yang dibangun oleh Polri.
  3. Pengertian budaya dalam organisasi Polri :

1)         Budaya adalah pola perilaku yang integrative dalam diri setiap orang baik yang muncul pada pikiran, perkataan, perbuatan dan artipak orang, dimana kesemuanya tergantung pada program sosialisasi budaya dan kemampuan tiap orang untuk belajar, meninternalisasi memperoleh insentif dan disinsetif dan menyebarkan pengetahuan tersebut pada sesamanya atau generasi berikutnya. 

2)         Dalam kontek organisasi, budaya organisasi terdapat pada nilai-nilai, keyakinan dan perilaku kunci penting dari organisasi, yang memanivestasi baik dalam lingkunggan kerja internal dalam organisasi maupun diluar organisasi yang menjadi keharusan bagi semua anggota Polisi. 

  1. Pengembangan Struktur Organisasi Polri diarahkan kepada : 
  1. Identifikasi sebagai upaya berbagai tugas utama dan pengelompokannya.
  2. Rumusan tingkat kewenangan.
  3. Penyeimbangan tugas dan kewenangan termasuk span of control.
  4. Sistem koordinasi dan pengendalian.
  5. Identifikasi kegiatan yang memerlukan kepakaran khusus atau sebaliknya kegiatan yang tidak esensial yang dapat di out sourching.

 

  1. Postur Kelembagaan (Institusi) 
  1. Organisasi dibedakan sebagai lembaga (institusi) dan sebagai birokrasi. Dalam ilmu sosiologi, entity institusi menekankan pemberlakuan perilaku yang standar berdasarkan kebijakan organisasi yang sangat rinci.
    • Institusi memiliki kegiatan atau fungsi yang dibakukan, kematangan dalam kegiatan rutin, tetapi tujuannya dapat berubah seperti Polri yang bertujuan menanggulangi kejahatan, dapat berubah menjadi pencegahan kejahatan. 
  • Kekhasan lembaga seperti Polri, selain mempunyai standarisasi, tetapi sangat diwarnai oleh sejarah, tradisi, nili-nilai, bahkan emosi (seperti jiwa korp yang kuat). 
  1. Organisasi Polri sebagai lembaga atau institusi, mengandung implikasi khusus dalam mencari arah perkembangan Polri dimasa mendatang, serta implikasi komponen-komponen yang menjadi cakupan dalam merumuskan Grand Srtategi Polri dalam jangka panjang. 
  1. Polri Berbasis Pelayanan 
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian lembaga Negara Republik Indonesia. Setiap lembaga Negara memiliki fungsi yang relative berbeda walaupun demikian tujuan utama dari setiap lembaga Negara adalah sama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercipta suatu masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera.
  2. Undang-undang Polri Nomor 2 tahun 2002 menyatakan kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  3. Peran utama Polri di masyarakat dapat dikatagorikan sebagai public service yang memiliki implikasi yang sangat fundamental pada organisasi yang menyediakan jasa tersebut.
  4. Kinerja suatu organisasi dapat berbentuk produk, service atau kombinasi keduanya. 

BAB IV

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun