4)Â Â Â Â Negara perlu mempertegas komitmennya dalam menjamin kebebasan menganut kepercayaan, beragama, dan beribadat sebagai mana yang telah ditegaskan oleh Konstitusi UUD 1945 dan kewajiban yang menyertai setelah diratifikasinya instrumen-instrumen HAM internasional. Negara harus menilai ulang segala kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadat.
DAFTAR PUSTAKA
[1http://nasional.kompas.com/read/2011/02/09/20594513/Kronologi.Insiden.Cikeusik.Versi.Polri
[2] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
[3]Â Surat Keputusan Bersama (SKB) No 3/2008, No Kep-033/A/JA/6/2008, dan No 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan masyarakat.
[4] Jurnal berjudul Bars, Blocks, and Crimes Revisited: Linking The Tehory of Routine Activities to The Empiricism of "Hot Spots" karya Dennis W. Roncek dan Pamela A. Maier.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H