Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Legal Opinion Kasus Cikeusik

12 November 2015   11:01 Diperbarui: 12 November 2015   11:51 1324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4)    Negara perlu mempertegas komitmennya dalam menjamin kebebasan menganut kepercayaan, beragama, dan beribadat sebagai mana yang telah ditegaskan oleh Konstitusi UUD 1945 dan kewajiban yang menyertai setelah diratifikasinya instrumen-instrumen HAM internasional. Negara harus menilai ulang segala kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadat.

DAFTAR PUSTAKA

[1http://nasional.kompas.com/read/2011/02/09/20594513/Kronologi.Insiden.Cikeusik.Versi.Polri

[2] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights

[3] Surat Keputusan Bersama (SKB) No 3/2008, No Kep-033/A/JA/6/2008, dan No 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan masyarakat.

[4] Jurnal berjudul Bars, Blocks, and Crimes Revisited: Linking The Tehory of Routine Activities to The Empiricism of "Hot Spots" karya Dennis W. Roncek dan Pamela A. Maier.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun