Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Bola

Analisa FKK, PH dan AF Kegiatan Final Kejuaraan Sepak Bola Piala Presiden 2015

5 November 2015   10:18 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 3196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti diketahui, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta beberapa waktu lalu digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Final Piala Presiden 2015. Keberadaan SUGBK ini sempat dipertanyakan karena rentan menimbulkan gesekan antara suporter. Kedatangan Persib Bandung ke Jakarta di laga final melawan Sriwijaya FC jelas berpotensi timbulnya keributan antara suporter. Kerawanan itu timbul bukan dari kedua tim yang bertanding namun antara suporter tim Persija Jakarta dan suporter Persib yang memang dikenal saling berseteru. Potensi timbulnya gesekan, menjadi fokus pihak Kepolisian agar hal itu tidak terjadi.

Untuk mengamankan laga final ini, Polisi harus dapat mengidentifikasi unsur-unsur faktor korelatif kriminiogen, police hazard, dan ancaman faktual yang ada dan melakukan langkah antisipatif baik secara preemtif, preventif dan represif guna terpeliharanya keamanan dan ketertiban selama rangkaian pertandingan.

 

  1. Faktor Korelatif Kriminogen / Potensi Gangguan

FKK / Potensi Gangguan adalah segala bentuk gangguan keamanan pada tahap pembiakan dini, berupa endapan permasalahan kegiatan masyarakat yang ditinjau dari aspek astagara (geografi, demografi, sumberdaya alam, ideology, politik, ekonomi, situasi budaya dan hukum) berpengaruh terhadap timbulnya gangguan kamtibmas, yang apabila tidak ditangani secara tuntas dapat berkembang menjadi keadaan yang semakin memburuk menjadi ambang gangguan (PH) dan akhirnya menjadi gangguan nyata 
(AF).

Dalam kondisi ini, FKK yang muncul adalah: Pengumuman penyelenggaraan Final Piala Presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno antara Persib melawan Sriwijaya FC.

 

Unsur-unsur FKK tersebut antara lain:

  1. Organisasi : Kementrian Pemuda dan Olahraga, Otoritas Stadion Utama GBK, Organisasi Jak Mania, Organisasi Suporter Persib Bandung, PSSI, Manajemen Persib Bandung, Manajemen Sriwijaya FC, Panitia Penyelenggara Piala Presiden, TNI, Polri, Pemda DKI, Pemda Bandung, Kementrian Kesehatan, Kemenkominfo, Media Swasta.
  2. Manusia : Suporter Persib, Pendukung Persija, Suporter Sriwijaya FC, Pedagang Asongan dan kaki lima, panitia penyelenggara piala presiden, pejabat pemerintahan, personil Polri, wartawan.
  3. Alat Angkut / Transportasi : Bus, kereta api, mobil pribadi, truk, sepeda motor, angkot.
  4. Alat pengamanan : Sepeda Motor dan Mobil dinas, baracuda, HT, mobil penerangan, alat pemadam kebakaran, metal detector, gas air mata, tongkat borgol, tameng, water canon, drone, dll.
  5. Alat pendukung pengamanan : Pos Pengamanan di jalan / jalur lintasan suporter, Pospol, pos kesehatan, pos penerangan, pos panitia penyelenggara di stadion GBK.
  6. Petugas pengamanan : Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Petugas Pengamanan GBK.
  7. Media : Media Online, Media elektronik, Media Cetak, Sosial Media.

Setelah mengidentifikasi unsur-unsur FKK tersebut, Polri harus melakukan langkah-langkah antisipatif sehingga FKK tersebut tidak berkembang menjadi Police Hazard. Untuk menangani FKK, langkah yang dilakukan adalah dengan mengedepankan tindakan Preemtif seperti himbauan, ajakan, dan pembinaan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan niat untuk berbuat jahat. Walaupun mengedepankan langkah preemtif, penanggulangannya FKK ini juga harus didukung oleh fungsi intelijen, tindakan preventif dan represif yang dianggap perlu. Penanggulangannya dapat dilakukan denga cara:

  1. Menghimbau kepada seluruh pihak instansi / organisasi terkait untuk mendukung langkah Polri untuk mengamankan jalannya Pertandingan Piala Presiden di SUGBK.
  2. Mengumpulkan dan menghimbau para petinggi Jakmania untuk mendukung pelaksanaan Piala Presiden ini dengan tidak menggerakkan/ memprovokasi massanya untuk menyerang para pendukug Persib.
  3. Menghimbau Pemkot Bandung untuk menyediakan angkutan yang khusus digunakan sebagai sarana untuk mengangkut pendukung Persib ke Jakarta. Dengan adanya angkutan bersama keberadaan dan kondisi pendukung Persib selama perjalanan dapat termonitor dengan baik oleh petugas pengamanan.
  4. Menghimbau kepada para pendukung Persib agar tidak membawa senjata tajam serta tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat menyebabkan terjadinya kerusuhan.
  5. Menghimbau kepada panitia penyelenggara untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, toilet, couter air minum, dan pos penerangan pertandingan.
  6. Menghimbau kepada panitia penyelenggara untuk menyiapkan beberapa layar di luar stadion untuk menyiarkan pertandingan yang berfungsi untuk menampung pendukung yang tidak dapat masuk ke stadion dikarenakan jumlah kapasitas stadion yang terbatas.
  7. Menghimbau kepada media baik elektronik maupun cetak untuk mendukung pelaksanaan pertandingan dengan tidak memberitakan berita provokatif yang dapat memancing emosi para pendukung di kedua belah pihak.
  8. Fungsi intelijen melakukan kegiatan penyelidikan untuk mencari apakah ada pihak-pihak yang secara sengaja menginginkan terjadinya kerusuhan dalam acara pertandinga ini demi kepentingan politis.
  9. Mengecek kondisi sarana prasarana pengamanan agar dalam kondisi yang baik dan siap digunakan untuk menunjang kegiatan pengamanan.
  10. Police Hazard / Ambang Gangguan

Police Hazard / Ambang Gangguan adalah suatu keadaan, peristiwa, situasi dan kondisi lingkungan berupa gangguan keamanan yang belum terjadi, tetapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran pada masyarakat, karena diperkirakan akan terjadi, dan apabila tidak ditangani dengan baik dapat menjadi Ancaman Faktual / Gangguan Nyata.

Police Hazard dalam peristiwa ini adalah : Pelaksanaan Piala Presiden antara Persib dan Sriwijaya FC di Stadion Utama GBK yang dihadiri masing-masing suporternya.

Unsur-unsur Police Hazardnya antara lain:

  1. Kawasan Stadion GBK: tiket box, pintu masuk stadion, area parkir, tempat duduk penonton, tempat duduk VIP untuk pejabat negara, kawasan pedagang kaki lima, ruang tunggu pemain, serta pagar pembatas antara penonton dan lapangan sepak bola.
  2. Fasilitas umum : stasiun kereta yang dilalui pendukung Persib, terminal bus tempat suporter Persib turun, pangkalan angkot.
  3. Jalan : Jalan tol cipularang, jalan biasa menuju Jakarta, rel kereta api yang dilalui rombongan suporter,dan jalanan di jakarta dari dan menuju Stadion Gelora Bung Karno.
  4. Objek vital : Kantor yang berada di sekitar stadion GBK seperti kantor PSSI, Kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga, kantor pengelola GBK, Pospol Senayan.
  5. Manusia : pendukung Persib, pendukung Persija (Jakmania), pendukung Sriwijaya FC, panitia penyelenggara pertandingan, pejabat negara, petugas pengamanan (Polri, TNI, dan penitia pengamanan), pedagang asongan, anak-anak, wanita, tukang parkir, petugas tiket box.
  6. Media : sosial media (instagram, facebook, twitter,dll) yang menyebarkan ajakan provokatif dan hasutan, media online yang menayangkan berita yang dan menyulut amarah suporter, media cetak dan radio.
  7. Situasi Kondisi: perjalanan suporter Persib dari Bandung menuju Jakarta, tibanya suporter Persib di staisun atau terminal, antrian suporter yang ingin membeli tiket di tiket box stadion GBK, antrian suporter berjumlah banyak untuk masuk ke tribun stadion, kondisi suporter yang kehabisan tiket namun ingin tetap menonton, perjalanan suporter kembali ke daerah asal, penutupan jalan dan pengalihan arus selama rangkaian proses pengamanan.

Setelah mengidetifikasi unsur-unsur dalam Police Hazard, polisi harus melakukan langkah preventif guna menghilangkan faktor kesempatan untuk berbuat jahat. Dengan tiadanya kondisi yang memberi kesempatan bagi seseorang untuk berbuat jahat, maka kejahatan tidak akan terjadi. Kejahatan (C) terjadi apabila Niat (N) bertemu dengan Kesempatan (K). Selain menggunakan langkah preventif dalam bentuk turjawali, langkah antisipatif ini juga harus didukung oleh fungsi intelijen serta melibatkan langkah preemtif dan represif kepolisian. Penanggulangannya dapat dilakukan denga cara:

  1. Menyertai angkutan rombongan pendukung Persib dengan pengawalan Patwal serta penjagaan anggota. Penjagaan dan pengawalan pendukung ini bertujuan untuk menghindari pencegatan / serangan oleh pendukung Persija selama perjalanan menuju GBK.
  2. Melakukan razia kepada para suporter yang akan memasuki stadion GBK, sasarannya adalah senjata tajam, minuman keras, kembang api, dan alat pemukul yang dapat menyebabkan terjadinya kerusuhan.
  3. Menempatkan petugas untuk menjaga jalur perlintasan suporter antara Bandung menuju GBK baik di jalan tol, jalan biasa, dan rel kereta api. Hal ini untuk menjaga kemungkinan terjadinya pencegatan atau pelemparan terhadap rombongan suporter Persib.
  4. Menempatkan anggota baik terbuka dan tertutup di stasiun, terminal, dan objek vital lainnya untuk mencegah terjadinya kerusuhan atau pengrusakan di tempat tersebut.
  5. Menempatkan anggota pengamanan, mobil patroli, water canon, dan kendaraan dinas lainnya di sekitar wilayah stadion GBK dengan kekuatan yang cukup sebagai bentuk preventif sekaligus menunjukkan keberadaan polisi di stadion GBK. Keberadaan petugas ini bertujuan untuk menghilangkan kesempatan calon pelaku untuk berbuat jahat.
  6. Bersama dengan panitia penyelenggara mengupayakan layar di luar stadion yang dapat digunakan oleh suporter yang tidak dapat masuk ke tribun stadion dikarenakan jumlah kapasitas stadion dan tiket yang terbatas.
  7. Fungsi intelijen memainkan perannya untukmencari informasi apakah ada pergerakan massa pendukung Persija yang berniat untuk menyerang suporter Persib.
  8. Tim cybercrime melakukan patroli dunia maya untuk mencari berita atau ajakan provokatif yang dapat menyulut emosi massa yang berujung pada terjadinya kerusuhan.
  9. Ancaman Faktual / Gangguan Nyata

Ancaman Faktual / Gangguan Nyata adalah segala gangguan nyata dalam bentuk kejahatan, pelanggaran, bencana alam, dan kecelakaan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Terjadinya ancaman faktual ini diakibatkan tidak tertanganinya FKK dan PH dengan baik sehingga Niat (N) dan Kesempatan (K) bertemu dalam locus dan tempus yang sama.

Bentuk ancaman faktual dalam kegiatan ini adalah:

  1. Bentrok antar kelompok suporter Sriwijaya FC yang terjadi di lingkungan stadion GBK yang diakibatkan karena saling ejek.
  2. Adanya bentrok antara para suporter yang ingin masuk stadion dengan petugas polisi yang menjaga Stadion Gelora Bung Karno.
  3. Insiden kerusuhan yang terjadi di lingkungan stadion GBK akibat sekelompok orang tak dikenal (diketahui kemudian bahwa orang tersebut merupakan Jakmania) mengejek dan melempari batu pendukung Persib.
  4. Kejadian pelemparan dan pengrusakan 3 mobil ber plat D dan mobil Kapolres Jakarta Timur di pintu tol daerah Jakarta Timur oleh orang yang mengaku Jakmania.
  5. Sejumlah orang tak dikenal melempari Pos Polisi di depan Mall FX Jalan Sudirman dan menyebabkan keributan di sekitar lokasi.

 

Ancaman Faktual tersebut memiliki unsur-unsur antara lain:

  1. Perkara : kerusuhan antar kelompok suporter, pengrusakan pospolisi, pengrusakan mobil.
  2. Benda : pos polisi, mobil plat D milik warga, mobil dinas Kapolres Jakarta Timur, fasilitas stadion Gelora Bung Karno.
  3. Manusia : suporter Persib, suporter Sriwijaya FC, pendukung Persija (Jakmania), anggota Polri.
  4. Tempat : Stadion GBK, jalan protokol menuju GBK, pintu tol daerah Jakarta Timur, Pospol FX Mall Jalan Sudirman.
  5. Waktu : sebelum pertandingan, saat pertandingan berlangsung, dan sesudah pertandingan.
  6. Kegiatan : kegiatan antri suporter menuju ke dalam stadion GBK, kegiatan arus balik suporter setelah acara pertandingan selesai
  7. Modus Operandi : melakukan pelemparan terhadap objek benda atau orang, melakukan pengeroyokan terhadap korban, melakukan pengeroyokan dan pengrusakan terhadap mobil dan penumpang.

Adanya peristiwa ancaman faktual tersebut harus segera ditanggulangi sehingga kerusuhan tidak meluas dan membawa akibat yang lebih besar. Langkah kepolisian dapat dilakukan secara represif dengan melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka, langkah kuratif dengan menolong korban dan memberikan perlindungan dari aktivitas kejahatan, serta langkah rehabilitatif untuk mengembalikan situasi kamtibmas aman dan kondusif. Langkah penanggulangan tersebut dapat dilakukan dengan cara antara lain:

  1. Mengamankan beberapa orang yang terlibat kerusuhan dan melokalisir kejadian kerusuhan sehingga kerusuhan tidak melebar. Sesuai yang diberitakan di media lebih dari 1000 orang diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya karena terlibat kerusuhan.
  2. Melakukan langkah rehabilitatif yaitu dengan memperkuat penjagaan di lokasi yang sebelumnya terjadi kerusuhan sehingga situasi kamtibmas di tempat tersebut dapat kembali aman dan kondusif.
  3. Melakukan langkah kuratif yaitu menolong orang yang menjadi korban pelemparan batu dan mengamankannya di tempat yang aman dengan perlindungan petugas.
  4. Menangkap dan memproses secara hukum pelaku yang melakukan pengrusakan terhadap mobil ber plat D dan mobil Kapolres Jaktim.
  5. Menangkap pihak yang melakukan provokasi kepada masyarakat melalui media sosial dan melakukan pemrosesan pidana sehingga memberikan pembelajaran hukum bagi masyarakat lainnya.
  6. Melakukan penggalangan terhadap yang dituakan dalam kelompok-kelompok suporter untuk menenangkan teman-temannya agar tidak terlibat dalam kerusuhan/ bentrokan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun