Distribusi Teknologi yang Terjangkau
Digitalisasi dalam berbagai bidang termasuk dalam penyelenggaran pemilu adalah hal yang tak bisa terbendung. Â Ditubuh penyelenggara Pemilu sendiri sedang digalakkan program digitalisasi pemilu dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP mulai diperkenalkan beberapa aplikasi yang tengah dipersiapkan KPU dalam menunjang kerja penyelenggara pemilu kedepannya. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan beberapa aplikasi lainnya yang kurang lebih berjumlah delapan aplikasi.
Penggunakaan aplikasi berbasis digitalisasi ini dimaksudkan agar kerja-kerja penyelenggara yang selama ini dilakukan dengan cara manual dengan membutuhkan waktu dan personil yang lebih banyak dapat dipangkas. Jika merefresh ingatan kita saat penyelanggaraan pemilu 2019 yang lalu, banyak penyelenggara adhoc dalam hal ini KPPS yang kelelahan saat pengisian formulir secara manual. Kedepan tantangannya masih hampir sama sebab pemilu 2024 juga menghadirkan 5 jenis pemilihan. Untuk itu teknologi diharapkan hadir dalam memangkas beban kerja dan waktu yang diperlukan oleh penyelenggara dalam merampungkan tugas-tugasnya.
Sehingga secara garis besarnya digitalisasi dimaksudkan untuk transparasi kepada masyarakat, meminimalisir manupulasi dan menyajikan akurasi data. Tetapi dibalik semua itu tentu ada beberapa tantangan yang mesti diperhatikan dalam mempersiapkan digitalisasi pada pemilu berikutnya yaitu regulasi, sosialisasi dan distribusi.Â
Terjangkaunya teknologi yang maksudkan adalah mampu dengan mudah dipahami dan dioperasikan penyelenggara. Keterjangkauan berikutnya adalah dalam hal distribusi teknologi. Kondisi geografis sebagian wilayah tanah air tentu menjadi tantangan dalam mendistribusikan perangkat teknologi yang akan digunakan nantinya. Untuk itu perlu dipastikan bahwa seluruh wilayah nantinya saat pelaksanaan pemilu mampu mengakses teknologi yang akan digunakan.
Pendidikan Pemilih yang Masif
Kesadaran berdemokrasi sejuk bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sebagai lembaga yang menggalakkan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik adalah instrument demokrasi yang tidak dipisahkan. Sehingga untuk itu tanggung jawab menyajikan pemilu yang berkualitas adalah juga tugas parpol dan para calon. Peserta pemilu mesti mau berkampanye secara massif untuk menolak melakukan praktik politik uang. Begitu pun juga dengan kekhawatiran sejumlah pihak terkait polarisasi yang akan terjadi ditengah masyarakat dan membelah persatuan anak bangsa akibat dukungan yang berbeda, peserta pemilu mesti menekankan kepada para pendukungnya untuk tidak mempersoalkan perbedaan dukungan kelompok yang satu dengan yang lainnya.
Jika ini didorong oleh semua peserta pemilu baik ditingkat nasional sampai pada level daerah maka kita akan menyaksikan pemilu yang damai dengan kualitas pemilu yang semakin baik.
Tentu bukan hanya peserta pemilu saja yang diharapkan membantu melakukan pendidikan pemilih. Pemerintah juga melalui instansi terkait diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dikelompok masyarakat.
Pada pemerintah daerah misalnya ada instansi Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol yang harus mau menggandeng dan melibatkan KPU, Bawaslu, TNI/Polri, pemerintah kecamatan hingga pada wilayah pemerintah desa/kelurahan untuk berbicara pemilu yang baik.
Kita berharap bahwa pelaksanaan Pemilu selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari kasih sayang adalah betul-betul menyajikan pemilu yang sejuk tanpa perpecahan anak bangsa.