Jalan panjang pelaksanaan Pilkada 2020 memasuki bagian puncak. Sejak direncanakan dan di launching akhir tahun 2019 semua terlihat akan berjalan sesuai dengan kebiasaan pelaksanaan sebelumnya yakni dalam keadaan normal dan biasa. Covid 19 datang dan merubah semua yang telah direncanakan dengan matangdan mengakibatkan penyesuaian semua tahapan. Besok tanggal 9 Desember hari pemungutan suara akan dilaksanakan disemua daerah dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota se Indonesia.
Disaat yang sama masyarakat pada umumnya masih terus menyesuaikan agar terhindar dari dampak virus ini. Melakukan aktivitas yang tidak melibatkan orang banyak adalah salah satu cara dari masyarakat kita untuk terhindar dari paparan virus ini. Adaptasi ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun dan memberikan kebiasaan baru bagi masyarakat pada umumnya.
Sedangkan besok adalah puncak dari rangkaian pesta demokrasi dalam menentukan siapa yang bakal menjadi pemimpin daerah 5 tahun berikutnya. Euphoria politik ini jelas mempengaruhi aktifitas masyarakat untuk mendatangi tempat-tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah mereka masing-masing. Lalu bagaimana perlakuan bagi wajib pilih yang sedang terpapar virus covid? Adakah jaminan hak pilih mereka dapat tersalur di Pilkada besok?
Regulasi dan Teknis
Jika bercermin dari beberapa negara yang menggelar pemilu saat pandemi ini sedang mewabah, memang ada perlakuan khusus yang ditimpakan bagi mereka yang berstatus sebagai pasien covid. Misalnya Pemilu Amerika Serikat yang baru saja digelar bulan lalu, demi menghindari penyebaran maka dibuat aturan khusus bagi mereka pasien covid yaitu dengan mengirimkan surat suara melalui kantor pos. Mereka juga diberi kesempatan lebih awal untuk menyalurkan hak pilihnya demi menghindari kerumunan.
Tetapi sistem pemilu dan pemilihan mereka tidaklah sama dengan yang ada di negara kita. Keserentakan dan integritas hasil pemilihan sangat beriringan untuk menyajikan pemilihan yang dapat diterima oleh masyarakat luas. Untuk itu negara hadir untuk menjamin bahwa hak konstitusi semua masyarakatnya tetap terjamin. Sehingga KPU merancang peraturan yang dapat mengakomodir para wajib pilih yang sedang terpapar covid 19 ini.Â
Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak dalam kondisi bencana non alam covid 19 disebutkan dalam pasal 72 bahwa wajib pilih yang sedang menjalani perawatan inap atau isolasi karena terpapar covid dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS yang terdekat dengan Rumah sakit. Selanjutnya dalam poin berikut masih di pasal yang sama disebutkan ketentuan teknis yang mengatur penyaluran hak suara tersebut semisal pendampingan yang dilakukan oleh para petugas pilkada untuk menjamin kerahasiaan pilihan.
Pada PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan perhitungan suara pilkada serentak pasal 82 juga menyebutkan bahwa pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas yang karena tugas dan pekerjaannya tidak dapat memberikan suara di TPS asal, dapat memberikan suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit atau puskesmas.
Secara teknis penyaluran suara oleh mereka yang terpapar ini tentu berdasarkan  prosedur dan ketentuan yang memperhatikan aspek keselamatan. Sebab pada saat seperti inilah interaksi terjadi antara penderita dengan orang lain yang beresiko terjadinya penularan virus. Sehingga bagi mereka waktu untuk menyalurkan hak pilihnya diatur di jam 12.00 keatas dengan maksud setelah petugas KPPS menyelesaikan penyaluran hak pilih bagi mereka yang tidak terpapar.
Sedangkan pada pasal 73 PKPU 6 mengatur tentang perlakuan pasien yang tidak dapat mendatangi TPS. Maka petugas KPPS dapat mendatangi pasien untuk mengantarkan surat suara dengan catatan berkordinasi dengan pihak rumah sakit, menjamin kerahasiaan pemilih dan tentu yang paling utama adalah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai alat pelindung diri (APD).
Konstitusi dan Keselamatan
Bencana non alam berupa virus ini membuat semua aktifitas menjadi beresiko dan sangat rentan jika diabaikan. Konstitusi mengamanahkan agar setiap masyarakat yang telah bersyarat dapat terkomodir menyalurkan hak pilihnya. Satu suara begitu berharganya sehingga jika ada kelalaian yang mengakibatkan hilangnya hak tersebut tentu beresiko dan dianggap sebagai perbuatan yang melanggar konstitusi.