Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada 2020: Coklit dan Ikhtiar Menjaga Kedaulatan Pemilih

28 Juli 2020   08:36 Diperbarui: 28 Juli 2020   08:49 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi  diambil dari fajabanten.com

Ada beberapa artikel saya mengenai pemilihan di masa pandemi ini. Jujur saja bahwa beberapa artikel saya memang sempat mempertanyakan niat "nekat" pemerintah melanjutkan tahapan Pilkada 2020 menjadi 9 Desember tahun ini. 

Padahal oleh KPU disodorkan ada 3 opsi penundaan dimana dua opsi lainnya adalah di tahun 2021. Tetapi melalui RDP antara pemerintah, DPR dan penyelenggara disepakati bersama tahapan Pilkada tetap dilanjutkan.

Sebenarnya bukan pesimis dengan apa yang telah disepakati bersama, tetapi kondisi negara yang sedang berjuang lepas dari wabah covid 19 tentu akan memberi kehkawatiran terhadap penyelenggaraan Pilkada. 

"Salus populi suprema lex esto", setidaknya ungkapan ini beberapa kali saya tuliskan dalam artikel yang berjudul "Pilkada 2020: antara Pandemi dan Demokrasi" dan "Menimbang Keselamatan Petugas Pilkada". 

Di sisi lain yang menjadi pertimbangan adalah mengenai kualitas penyelenggaraan dan tingkat partisipasi pemilih jika wabah masih terus melanda. Sehingga menjaminkan keselamatan bagi petugas dan masyarakat luas dengan mematuhi protokol kesehatan bisa meyakinkan masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilih. Demikian ulasan saya pada artikel yang berjudul "Menjaga Partisipasi di Masa Pandemi".

Kini tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 telah memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih atau lebih lazim disebut coklit. 

Sebelumnya KPU telah membentuk petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP di semua daerah yang menggelar Pilkada serentak. Merujuk pada Pasal 58 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa DPT Pemilu terakhir menjadi sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan daftar pemilih potensial atau yang sering disebut DP4. 

Jika melihat dari hal tersebut tentu saja diatas kertas kita akan berpendapat bahwa tantangan pemutakhiran data tidak akan terlalu mengalami kendala sebab Pemilu terakhir kurang lebih baru setahun digelar.

Masih merujuk pada Pasal 58 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 maka KPU mengintegrasikan aturan pada PKPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 yang mengatur ketentuan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. 

Pada pasal 23 ayat 1 menyebutkan, PPDP melakukan coklit dengan mendata pemilih melalui rukun tetangga (RT) atau sebutan lainnya. Kondisi pandemi yang sedang melanda membuat coklit yang dilaksanakan oleh PPDP akan berbeda dengan coklit yang dilaksanakan saat event Pemilu yang lalu. 

Selaku penyelenggara teknis, KPU telah merancang sistem coklit yang dilaksanakan oleh PPDP dengan berkoordinasi awal dengan Rukun Tetangga (RT) atau sebutan lainnya. 

Hal ini tentu didasari dengan pertimbangan bahwa RT merupakan ujung tombak pelayan masyarakat yang paling mengenali dan memiliki data kependudukan warganya. 

Akurasi informasi yang dimiliki oleh RT pastinya baik dan selalu update sebab mereka selain berdomisili juga mengetahui keluar masuknya warga di wilayahnya.

Selanjutnya dalam petunjuk yang diberikan oleh KPU terhadap PPDP dalam melaksanakan tugasnya adalah mereka dibolehkan untuk menemui Pemilih secara langsung. 

Hanya saja petugas coklit boleh menemui pemilih atau mengunjungi mereka dengan ketentuan syarat memakai alat pelindung diri (APD) dan mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, menghindari kontak fisik, mencuci tangan adalah hal wajib yang mesti diperhatikan oleh petugas dalam melakukan tugasnya di lapangan. 

Hal tersebut dilakukan demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk meragukan akurasi pencocokan data pemilih yang dilakukan oleh PPDP, sebab mereka menemui langsung calon pemilih.

Pada masa pandemi seperti ini memang KPU dituntut untuk selalu melakukan terobosan dalam mengatasi kendala teknis yang disebabkan oleh pandemi ini. Menjamin kualitas pemilu tetap terjaga tidak cukup jika tidak memastikan keselamatan petugas yang menyukseskan tahapan di lapangan. 

Untuknya mesti banyak gagasan yang diberikan demi suksesnya peneyelenggaraan Pilkada serentak ini. Sebagai salah satu contoh KPU menggemakan gerakan klik serentak untuk mengajak pemilih pro aktif mengecek data mereka secara mandiri melalui alamat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Sikap pro aktif dari masyarakat akan sangat membantu suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak ini. Sebab kedaulatan pemilih dimulai dari terdatanya masyarakat dalam daftar pemilih. 

Dengan kesadaran untuk mengecek dan memastikan diri terdata dalam daftar pemilih ini akan meminimalisir potensi gugatan ke depannya. Sebab salah satu prinsip terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negaranya terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi.

Pada prinsipnya memang data pemilih memegang peranan penting bagi keberlanjutan tahapan lainnya dalam setiap menggelar pemilihan. Sebab dari data pemilih ini akan mempengaruhi pengadaan logistik pilkada, pemetaan TPS, pengangkatan badan adhock KPPS, rekapitulasi perhitungan suara dan hal teknis lainnya. Sehingga untuk itulah pendataaan pemilih yang baik menjadi salah satu kunci berhasilnya pelaksanaan pemilihan.

Menjaga Kedaulatan Pemilih di Masa Pandemi

Melaksanakan tahapan pemilihan di masa pandemi ini memang tidaklah mudah. Kepercayaan para petugas dan masyarakat untuk terlindung dari penyebaran virus-19 mesti dijaga. Sehingga kemudian semua komponen baik KPU maupun Bawaslu memastikan pelaksanaan tahapan oleh petugas harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Prinsip KPU dalam menjamin kedaulatan pemilih dengan menjamin hak pemilih menjadi hal yang penting. Sebab makna kedaulatan ada di tangan rakyat maka mereka berhak menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya melalui pemilihan yang demokratis.

Ilustrasi  diambil dari fajabanten.com
Ilustrasi  diambil dari fajabanten.com

Sebagai sarana resmi dalam melahirkan pemimpin, memang seyogyanya Pemilihan yang digelar terjamin keamanannya dalam arti luas. Beberapa pemilu pasca reformasi menunjukkan bahwa pemilihan yang digelar di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang luar biasa baik. Tidak terkecuali mengenai kedaulatan dan rasa aman bagi pemilih dalam menentukan pilihannya. 

Namun pandemi yang melanda dunia ini memberikan cobaan baru bagi perjalanan demokrasi kita. Bencana nonalam ini merupakan tantangan yang tidak biasa yang dihadapi oleh kita semua. 

Semangat dalam menyukseskan tahapan harus dibarengi dengan memastikan keselamatan setiap petugas dan juga masyarakat luas. Untuk itu beban menyukseskan pemilihan ini tidak mesti hanya menjadi tanggung jawab oleh para petugas pilkada, tetapi juga semua stake holder dan masyarakat secara umum.

Paling terakhir kita berharap, melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian/coklit oleh PPDP ini dapat menjamin akurasi data pemilih pilkada yang akan digelar. 

Kita percayakan tahapan yang berlangsung dari 15 Juli hingga 13 Agustus sebagai ikhtiar dalam menjaga kedaulatan pemilih, serta menjadi kunci untuk suksesnya pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 mendatang. Selamat bertugas sahabat-sahabat PPDP, semoga diberi kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas. Amiiinnn... (*)

Sebagian artikel ini telah terbit melalui blog pribadi prabunusantara.blogspot.com dan timesindonesia.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun