Jika pun ternyata harus dilaksanakan serentak, maka beban pelaksanaan tahapan mesti dikurangi. Terutama penyederhanaan terhadap formulir rekap yang banyak membuat KPPS "tumbang". Berbagai aplikasi berbasis teknologi dapat dijadikan sebagai komponen yang membantu mengurangi beban kerja para penyelenggara.Â
Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa kedepannya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara elektronik voting atau e-voting. Hal ini telah tergambar pada Pasal 98 ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi "dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik".Â
Apa lagi beberapa desa di Indonesia seperti di Pemalang, Bogor dan Semarang sukses melaksanakan pemilihan kepala desa dengan cara e-voting. Apakah kita siap menyongsong hal tersebut? Saya pikir pada saatnya nanti kita semua harus siap..!!!
Catatan : *Penulis adalah Komisioner KPU Kab. Konawe-Sultra yang membidangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM