Mohon tunggu...
Andang Masnur
Andang Masnur Mohon Tunggu... Relawan - Komisioner

Komisioner KPUD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara | Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menakar Sukses Pilkada Serentak 2020

9 Februari 2020   16:22 Diperbarui: 9 Februari 2020   20:46 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dukungan Penuh Stake Holders

Berkaca dari sukses penyelenggaran Pemilu yang lalu dapat kita pastikan bahwa salah satu kunci sukses ini adalah adanya dukungan penuh seluruh pihak. Baik dari unsur pemerintah legislatif dan eksekutif, begitu juga dari pihak keamanan. Sebagai contoh misalnya pada tahapan awal Pilkada maupun Pemilu tentu yang pertama menjadi pembahasan adalah penganggaran. 

Pemerintah daerah yang menggelar Pilkada mesti patuh terhadap ketentuan pasal 166 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa penganggaran atau biaya pelaksanaan Pilkada ditanggung daerah atau bersumber dari APBD. Kemudian usulan penyelenggara pemilihan dibahas bersama pemerintah dan KPU atau Bawaslu. Lalu kemudian pemerintah daerah bersama KPU juga Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai kesepakatan pembiayaan seluruh tahapan Pilkada suatu daerah.

Hal lain yang urgen adalah mengenai keamanan daerah yang melaksanakan Pemilihan. Pilkada sejuk dan damai hanya dapat terwujud jika konflik-konflik dapat terhindarkan. Sebab fanatisme para pendukung yang tidak terkontrol dapat menjadi penyebab lahirnya crash antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Begitu juga tanpa mengabaikan peran pihak keamanan terhadap peserta dan penyelenggara pemilu itu sendiri. Tentu hal ini selain menuntut kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting dari tugas pihak keamanan baik Polri maupun TNI.

Partisipasi Masyarakat

Hal lain yang menjadi bagian terpenting dari suksesnya penyelenggaraan Pilkada ini adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi ini tidak hanya dalam artian mengukur secara kuantitas, seberapa besar atau sebarapa banyak masyarakat yang hadir menyalurkan hak pilihnya di TPS pada saat hari pemilihan digelar. Tetapi lebih dari pada itu yang terpenting adalah memastikan kualitas pemilih menjadi semakin baik. 

Masyarakat diharapkan secara sadar dapat menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tercipta pemilu yang damai, sejuk, jauh dari issu sara atau hal lain yang dapat memecah belah persatuan sesama anak bangsa. Juga pentingnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi politik uang.

Masyarakat diharapkan menjadi proaktif dalam pelaksanaan tahapan ini. Mulai dari sosialisasi penyelenggaraan Pilkada, masyarakat itu sendiri diharapkan menjadi ujung tombak penyebaran informasi. Misalnya informasi dari satu orang ke orang lain mengenai tanggal pelaksanaan hari H pemilihan. Begitu juga dalam mengharapkan kesadaran diri masyarakat dalam memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih.

Sama halnya dengan pendidikan politik yang mestinya masif dilaksanakan hingga menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan kelompok pemilih. Sehingga kemudian perbedaan dalam menentukan pilihan tidak melahirkan ruang-ruang perdebatan yang dapat memicu konflik.

Keterlibatan seperti ini yang diharapkan mampu mendongkrak partisipasi pemilih sehingga mampu mempertahankan tren positif capaian partisipasi diangka 82,15%.

Ketiga hal-hal tersebut diataslah menurut saya merupakan catatan penting yang menjadi faktor utama dalam menatap optimis keberhasilan melakasanakan pemilihan kepala daerah kedepan. Sehingga sukses penyelenggaraan Pemilu di tahun 2019 dapat kembali terulang dan lebih baik lagi dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota pada saat hari pelaksanaan Pilkada  yang akan digelar tanggal 23 September 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun