Mohon tunggu...
Andalusita Wardani
Andalusita Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menyukai musik dan buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:28 Diperbarui: 7 November 2023   20:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Andalusita Farida Kusuma Wardani

NIM: 212111055

Kelas: Hukum Ekonomi Syariah 5B

UTS SOSHUM

1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli

  • Menurut Soerjono Soekanto
  • Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap suatu hukum dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
  • Menurut Satjipto Rahardjo
  • Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
  • Menurut R. Otje Salman
  • Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara empiris dan analitis.
  • Menurut Soetandyo Wignjosoebroto
  • Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
  • Menurut Donald Black
  • Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli tersebut bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara gejala sosial dengan fenomena hukum yang terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari yang berguna untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

2. Menurut saya sosiologi hukum adalah suatu kajian secara analitis dan empiris dari gejala sosial yang terjadi di masyarakat dengan hukum yang berlaku yang berguna untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

3. Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat

Sebagai contoh korban D pada tanggal 23 Desember 1999 mengalami perkosaan namun putusan Pengadilan Negeri di Pangkal Pinang menyatakan bahwa terdakwa H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan dan cabul. Terdakwa H dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan nama baiknya. Jaksa Penuntut Umum kasus ini kemudian mengajukan permohonan banding dan di tingkat kasasi permohonan banding tersebut dikabulkan. Terdakwa H dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan Perkosaan dan memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun (Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1021 K/Pid/2000).

Kebijakan perlindungan korban perkosaan dalam hukum positif Indonesia selama ini belum terlaksana dengan baik, masalah kejahatan selalu difokuskan pada apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana. Perlindungan korban hanya diartikan secara tidak langsung dengan pencegahan kejahatan, yang seolah sudah tercapai bila pelakunya telah dipidana. Berdasarkan hasil analisis yaitu;

a) Polisi lebih memprioritaskan dalam penanganan kasus dan melindungi hak-hak korban perkosaan;

b) Jaksa untuk kasus perkosaan saksi korban selalu didahulukan dengan kasus lain dan menuntut dengan tuntutan maksimal terhadap pelaku;

c) Dalam melindungi saksi korban didalam persidangan hakim memprioritaskan korban agar korban tidak mengalami trauma yang mendalam dan menghukum pelaku dengan pidana penjara agar membuat jera terhadap pelaku.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

Teori Durkheim Bunuh Diri

Durkheim memilih studi bunuh diri karena persoalan ini relative merupakan fenomena konkrit dan spesifik, di mana tersedia data yang bagus cara komparatif. Akan tetapi, alasan utama Durkheim untuk melakukan studi bunuh diri ini adalah untuk menunjukkan kekuatan disiplin Sosiologi. Dia melakukan penelitian tentang angka bunuh diri di beberapa negara di Eropa. Secara statistik hasil dari data-data yang dikumpulkannya menunjukkan kesimpulan bahwa gejala-gejala psikologis sebenarnya tidak berpengaruh terhadap kecenderungan untuk melakukan bunuh diri. Menurut Durkheim peristiwa-peristiwa bunuh diri sebenarnya merupakan kenyataan-kenyataan sosial tersendiri yang karena itu dapat dijadikan sarana penelitian dengan menghubungkannya terhadap sturktur sosial dan derajat integrasi sosial dari suatu kehidupan masyarakat.

Durkheim memusatkan perhatiannya pada 3 macam kesatuan sosial yang pokok dalam masyarakat:

  1. Bunuh Diri dalam Kesatuan Agama. Dari data yang dikumpulan Durkheim menunjukkan bahwa angka bunuh diri lebih besar di negara-negara protestan dibandingkan dengan penganut agama Katolik dan lainnya. Penyebabnya terletak di dalam perbedaan kebebasan yang diberikan oleh masing-masing agama tersebut kepada para penganutnya.
  2. Bunuh Diri dalam Kesatuan Keluarga. Dari penelitian Durkheim disimpulkan bahwa semakin kecil jumlah anggota dari suatu keluarga, maka akan semakin kecil pula keinginan untuk hidup. Kesatuan sosial yang semakin besar, mengikat orang pada kegiatan-kegiatan sosial di antara anggota-anggota kesatuan tersebut.
  3. Bunuh Diri dalam Kesatuan Politik. Dari data yang dikumpulkan, Durkheim menyimpulkan bahwa di dalam situasi perang, golongan militer lebih terintegrasi dengan baik, dibandingkan dalam keadaan damai. Sebaliknya dengan masyarakat sipil.

5. Tulis hasil review book dan inspirasinya

Hukum dianalisis didalam ranahnya sendiri dan berkaitan dengan struktur logika internal dari doktrin hukum. Analisis praktis hukum mendasarkan pada sebuah asumsi filosofis. Dalam bab pertama pada buku ini menjabarkan beberapa asumsi sosiologis dasar yang terlibat di dalam konsepsi-konsepsi hukum semacam ini dan untuk mengemukakan beberapa permasalahan sosiologis penting yang dimunculkannya tetapi tidak bisa dijawabnya. Dalam bab dua menjelaskan mengenai hukum modern dan negara modern. Dalam hal ini lebih difokuskan pada persoalan pertama dari aspek otonomi nyata hukum barat modern: yakni kapasitasnya, sebagai sebuah aparat teknik pemerintah, untuk berfungsi sebagai agen perubahan independent dalam masyarakat. Dalam bab tiga menjelaskan cara-cara yang digunakan untuk menggambarkan masyarakat Barat modern secara teoritis sebagai entitas yang kohesif dan khususnya mengenai cara-cara yang digunakan untuk memandang hukum didalam teori ini sebagai mengekspresikan kohesi tersebut dan memainkan peran yang signifikan dalam menjaminnya.

Dalam bab empat lebih memfokuskan pada tiga kluster isu yang dimunculkan oleh sejumlah keterbatasan teori hukum fungsionalis sebagai sebuah mekanisme integratif. Yang akan menuntun ke pertimbangan mengenai berbagai aspek dan analisis pengaruh ideologis hukum serta hubungan antara hukum, ideologi dan kekuasaan didalam masyarakat Barat kontemporer.

Dalam bab lima lebih membahas mengenai cara yang digunakan dalam usaha untuk menemukan dan menginterpretasi berbagai macam motivasi dan sikap yang dibebankan keatas penerimaan warga negara terhadap hukum dan cara serta sampai sejauh mana hukum memainkan peranan dalam pengalaman mereka sehari-hari. Setelah itu bab selanjutnya mempertimbangkan beberapa aspek organisasi praktik hukum yang signifikan secara sosiologis. Yang bertujuan untuk mempertimbangkan beberapa aspek analisis empiris dan teoritis dari praktik hukum yang membuatnya dapat mengembangkan, mengilustrasikan, ataupun mengkritisi secara konkret terhadap gagasan-gagasan sosiologis hukum.  Setelah itu mencoba untuk menidentifikasi dengan ikut mempertimbangkan teori dan konsep-konsep yang dibahas bab sebelumnya dan beberapa karakteristik umum pengadilan dan pekerjaan yudisial yang relative konstan dalam masyarakat barat kontemporer meskipun terdapat sejumlah perbedaan dalam organisasi dan tradisi terhadap sistem hukum dimasyarakat saat ini.

Dalam bab ini menjelaskan penyelenggaraan dan agensi-agensi penyelenggara hukum negara dalam masyarakat-masyarakat barat kontemporer. Yang bertujuan untuk mempertimbangkan cara-cara bagaimana agar bahan empiris dari institusi hukum dapat mengiluminasi isu-isu teoritis tentang hukum yang dibahas dibab sebelumnya. Dalam bab terakhir ini lebih mempertimbangkan tema-tema dalam literatur sosiologis terhadap hukum barat kontemporer yang mengemukakan tentang prognosis atau ramalan terhadap hukum negara dalam konteks ini merupakan kata lain dari mempertimbangkan seberapa jauh analisis sosiologis terhadap karakteristik dan permasalahan hukum negara saat ini dalam masyarakat barat dapat mengindikasikan arah perkembangan hukum ini dan kondisi-kondisi dimana ia berada.

Inspirasi dari buku ini adalah buku ini memberikan pedoman terperinci untuk studi lebih lanjut dalam berbagai bidang teori dan riset empiris mengenai teori kontemporer dibidang sosiologi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun