Mohon tunggu...
Andalusita Wardani
Andalusita Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menyukai musik dan buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:28 Diperbarui: 7 November 2023   20:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b) Jaksa untuk kasus perkosaan saksi korban selalu didahulukan dengan kasus lain dan menuntut dengan tuntutan maksimal terhadap pelaku;

c) Dalam melindungi saksi korban didalam persidangan hakim memprioritaskan korban agar korban tidak mengalami trauma yang mendalam dan menghukum pelaku dengan pidana penjara agar membuat jera terhadap pelaku.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

Teori Durkheim Bunuh Diri

Durkheim memilih studi bunuh diri karena persoalan ini relative merupakan fenomena konkrit dan spesifik, di mana tersedia data yang bagus cara komparatif. Akan tetapi, alasan utama Durkheim untuk melakukan studi bunuh diri ini adalah untuk menunjukkan kekuatan disiplin Sosiologi. Dia melakukan penelitian tentang angka bunuh diri di beberapa negara di Eropa. Secara statistik hasil dari data-data yang dikumpulkannya menunjukkan kesimpulan bahwa gejala-gejala psikologis sebenarnya tidak berpengaruh terhadap kecenderungan untuk melakukan bunuh diri. Menurut Durkheim peristiwa-peristiwa bunuh diri sebenarnya merupakan kenyataan-kenyataan sosial tersendiri yang karena itu dapat dijadikan sarana penelitian dengan menghubungkannya terhadap sturktur sosial dan derajat integrasi sosial dari suatu kehidupan masyarakat.

Durkheim memusatkan perhatiannya pada 3 macam kesatuan sosial yang pokok dalam masyarakat:

  1. Bunuh Diri dalam Kesatuan Agama. Dari data yang dikumpulan Durkheim menunjukkan bahwa angka bunuh diri lebih besar di negara-negara protestan dibandingkan dengan penganut agama Katolik dan lainnya. Penyebabnya terletak di dalam perbedaan kebebasan yang diberikan oleh masing-masing agama tersebut kepada para penganutnya.
  2. Bunuh Diri dalam Kesatuan Keluarga. Dari penelitian Durkheim disimpulkan bahwa semakin kecil jumlah anggota dari suatu keluarga, maka akan semakin kecil pula keinginan untuk hidup. Kesatuan sosial yang semakin besar, mengikat orang pada kegiatan-kegiatan sosial di antara anggota-anggota kesatuan tersebut.
  3. Bunuh Diri dalam Kesatuan Politik. Dari data yang dikumpulkan, Durkheim menyimpulkan bahwa di dalam situasi perang, golongan militer lebih terintegrasi dengan baik, dibandingkan dalam keadaan damai. Sebaliknya dengan masyarakat sipil.

5. Tulis hasil review book dan inspirasinya

Hukum dianalisis didalam ranahnya sendiri dan berkaitan dengan struktur logika internal dari doktrin hukum. Analisis praktis hukum mendasarkan pada sebuah asumsi filosofis. Dalam bab pertama pada buku ini menjabarkan beberapa asumsi sosiologis dasar yang terlibat di dalam konsepsi-konsepsi hukum semacam ini dan untuk mengemukakan beberapa permasalahan sosiologis penting yang dimunculkannya tetapi tidak bisa dijawabnya. Dalam bab dua menjelaskan mengenai hukum modern dan negara modern. Dalam hal ini lebih difokuskan pada persoalan pertama dari aspek otonomi nyata hukum barat modern: yakni kapasitasnya, sebagai sebuah aparat teknik pemerintah, untuk berfungsi sebagai agen perubahan independent dalam masyarakat. Dalam bab tiga menjelaskan cara-cara yang digunakan untuk menggambarkan masyarakat Barat modern secara teoritis sebagai entitas yang kohesif dan khususnya mengenai cara-cara yang digunakan untuk memandang hukum didalam teori ini sebagai mengekspresikan kohesi tersebut dan memainkan peran yang signifikan dalam menjaminnya.

Dalam bab empat lebih memfokuskan pada tiga kluster isu yang dimunculkan oleh sejumlah keterbatasan teori hukum fungsionalis sebagai sebuah mekanisme integratif. Yang akan menuntun ke pertimbangan mengenai berbagai aspek dan analisis pengaruh ideologis hukum serta hubungan antara hukum, ideologi dan kekuasaan didalam masyarakat Barat kontemporer.

Dalam bab lima lebih membahas mengenai cara yang digunakan dalam usaha untuk menemukan dan menginterpretasi berbagai macam motivasi dan sikap yang dibebankan keatas penerimaan warga negara terhadap hukum dan cara serta sampai sejauh mana hukum memainkan peranan dalam pengalaman mereka sehari-hari. Setelah itu bab selanjutnya mempertimbangkan beberapa aspek organisasi praktik hukum yang signifikan secara sosiologis. Yang bertujuan untuk mempertimbangkan beberapa aspek analisis empiris dan teoritis dari praktik hukum yang membuatnya dapat mengembangkan, mengilustrasikan, ataupun mengkritisi secara konkret terhadap gagasan-gagasan sosiologis hukum.  Setelah itu mencoba untuk menidentifikasi dengan ikut mempertimbangkan teori dan konsep-konsep yang dibahas bab sebelumnya dan beberapa karakteristik umum pengadilan dan pekerjaan yudisial yang relative konstan dalam masyarakat barat kontemporer meskipun terdapat sejumlah perbedaan dalam organisasi dan tradisi terhadap sistem hukum dimasyarakat saat ini.

Dalam bab ini menjelaskan penyelenggaraan dan agensi-agensi penyelenggara hukum negara dalam masyarakat-masyarakat barat kontemporer. Yang bertujuan untuk mempertimbangkan cara-cara bagaimana agar bahan empiris dari institusi hukum dapat mengiluminasi isu-isu teoritis tentang hukum yang dibahas dibab sebelumnya. Dalam bab terakhir ini lebih mempertimbangkan tema-tema dalam literatur sosiologis terhadap hukum barat kontemporer yang mengemukakan tentang prognosis atau ramalan terhadap hukum negara dalam konteks ini merupakan kata lain dari mempertimbangkan seberapa jauh analisis sosiologis terhadap karakteristik dan permasalahan hukum negara saat ini dalam masyarakat barat dapat mengindikasikan arah perkembangan hukum ini dan kondisi-kondisi dimana ia berada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun