Mohon tunggu...
Suwarnadwipa
Suwarnadwipa Mohon Tunggu... Penulis - Think Sharp

Peduli, Mengamati, Mempelajari, Memahami, Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembangunan Kita, Masih Jawa Sentris

2 Agustus 2020   11:15 Diperbarui: 6 Agustus 2020   21:45 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketimpangan Pendapatan Daerah

Ketimpangan juga terjadi pada pendapatan provinsi tiap tahun dalam APBD. Akumulasi 10 provinsi dengan pendapatan terbesar di Indonesia mencapai 67 persen dari total pendapatan seluruh provinsi. Sedangkan sisanya 23% tersebar di 24 provinsi lainnya.

BPS
BPS

Ketimpangan yang sangat besar dalam hal anggaran pendapatan tiap provinsi terus terjadi tanpa ada solusi yang berarti dari pihak-pihak pemangku kepentingan.

74 Persen Daerah Kawasan Timur Berstatus Tertinggal

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 tahun 2015 tentang  Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019, menetapkan sebanyak 122 daerah kabupaten berstatus tertinggal dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Penetapan daerah tertinggal dan tidak tertinggal menurut Perpres ini berdasarkan pada 6 indikator yaitu; perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas dan karakteristik daerah. Adapun jumlah dan persentase daerah tertinggal tiap kawasan adalah sebagai berikut;

BPS
BPS

Pada tabel terlihat bahwa sebagian besar berada di kawasan Indonesia Timur, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Kawasan ini menyumbang 74 persen dari total daerah tertinggal seluruh Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) tahun 2015-2019 menargetkan akan mengentaskan minimal 80 dari 122 daerah tertinggal di tahun 2019. Namun, pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024, menetapkan daerah yang berstatus tertinggal sebanyak 62 daerah. Artinya hanya 60 daerah yang berhasil keluar dari status tertinggal dalam kurun 2015-2019. Sekali lagi target RPJMN 2015-2019 terkait pengentasan daerah tertinggal dan target KDPDTT gagal terealisasi.

Saya berpandangan, berbagai ketimpangan pembangunan dan ekonomi disebabkan oleh permasalahan pokok yaitu distribusi penduduk yang tidak merata antara Jawa dengan luar Jawa. Sebelum persoalan distribusi penduduk ini dapat diselesaikan dengan baik maka ketimpangan pembangunan dan ekonomi tidak akan dapat diurai dan akan terus terjadi dimasa depan.

Sedangkan ketimpangan pembangunan dan ekonomi yang besar dari waktu ke waktu akan menimbulkan persoalan serius dalam bidang pangan, pertahanan keamanan, kesenjangan ekonomi yang lebih parah, pembangunan, demografi, lingkungan hidup, bahkan lebih jauh, ketimpangan pembangunan dan ekonomi dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun