Mohon tunggu...
Suwarnadwipa
Suwarnadwipa Mohon Tunggu... Penulis - Think Sharp

Peduli, Mengamati, Mempelajari, Memahami, Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hentikan Alih Fungsi Lahan Sawah

1 Agustus 2020   06:48 Diperbarui: 1 Agustus 2020   11:29 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: towardsdatascience

Diantara tantangan terbesar yang tengah dihadapi bangsa kita saat ini adalah persoalan bidang pangan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih kurang 267 juta jiwa tentu membutuhkan ketersedian pangan yang sangat besar. Namun disisi lain ketersediaan lahan pertanian khususnya lahan baku sawah tiap tahun terus mengalami penyusutan yang sangat signifikan. Penyusutan lahan baku sawah paling besar disebabkan oleh meluasnya daerah pemukiman dan proyek infrastruktur.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2018, Budi Situmorang mengatakan, setiap tahun luas area pertanian yang hilang mencapai 150.000 hingga 200.000 hektar.

Berkurangnya lahan baku pertanian akibat alih fungsi lahan akan berdampak pada semakin melebarnya impor bahan pangan, hilangnya mata pencarian petani di desa dan memicu gelombang urbanisasi yang semakin parah. Persoalan lainnya adalah regenerasi para petani, kebanyakan anak muda saat ini enggan menjadi petani karena citra yang melekat pada pekerjaan tersebut. Selain itu, alih fungsi lahan sawah menjadi pemukiman dan infrastruktur rentan menimbulkan bencana banjir karena berkurangnya daerah resapan air.

Persoalan lain ketika infrastruktur seperti jalan yang dibangun telah beroperasi, maka akan mendorong munculnya pusat-pusat perekonomian baru, baik itu pabrik untuk industri, kawasan pemukiman, restoran, pom bensin dan lain-lain.

Padahal dalam pengelolaan lahan pertanian, Indonesia sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam UU tersebut disebutkan, LP2B hanya dapat dengan dua alasan, yaitu bencana alam dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Namun, alih fungsi lahan harus diikuti substitusi dengan lahan yang sama di lokasi lain guna menjaga stabilitas pangan. Ironi, sejak UU itu disahkan hingga saat ini belum ada satu pun Perpres yang terbit sebagai aturan turunan.

Luas Lahan Baku Sawah di Indonesia 

Pada tahun 2019 Kementerian Pertanian melaporkan luas lahan baku sawah di seluruh Indonesia dari tahun 2012 sampai tahun 2019 adalah sebagai berikut; 

Dokpri
Dokpri
Dari data di atas terlihat bahwa dalam rentang 8 tahun luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penyusutan hingga 671.286 Ha dengan rata-rata penyusutan 83.910,75 Ha/tahun. Rentang tahun dimana terjadi penyusutan terbesar adalah antara tahun 2017 dan 2018. Jika tidak ada penambahan luas lahan, maka diperkirakan dalam rentang 80 sampai 90 tahun kedepan sawah di Indonesia akan habis. 

Pulau Jawa Lumbung Pangan Nasional 

Fenomena penyusutan luas lahan baku persawahan yang cukup besar dalam rentang 8 tahun tersebut tentu sangat mengkhawatirkan mengingat bahan makanan pokok masyarakat Indonesia adalah nasi yang diolah dari beras. Penyusutan luas lahan baku persawahan ini ditengarai akan sangat sulit dihentikan mengingat sekitar 40% dari total luas lahan baku sawah ada di pulau Jawa. Sedangkan luas total daratan Pulau Jawa hanya 7% dari luas total daratan Indonesia dan didiami sekitar 58% dari total populasi Indonesia.

Jumlah penduduk yang besar ini tentu membutuhkan kawasan pemukiman yang luas dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Sebagai gambaran, Badan Puat Statisik (BPS) RI merilis peta sebaran lahan baku sawah masing-masing provinsi di Indonesia sebagai berikut;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun