Diantara tantangan terbesar yang tengah dihadapi bangsa kita saat ini adalah persoalan bidang pangan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih kurang 267 juta jiwa tentu membutuhkan ketersedian pangan yang sangat besar. Namun disisi lain ketersediaan lahan pertanian khususnya lahan baku sawah tiap tahun terus mengalami penyusutan yang sangat signifikan. Penyusutan lahan baku sawah paling besar disebabkan oleh meluasnya daerah pemukiman dan proyek infrastruktur.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2018, Budi Situmorang mengatakan, setiap tahun luas area pertanian yang hilang mencapai 150.000 hingga 200.000 hektar.
Berkurangnya lahan baku pertanian akibat alih fungsi lahan akan berdampak pada semakin melebarnya impor bahan pangan, hilangnya mata pencarian petani di desa dan memicu gelombang urbanisasi yang semakin parah. Persoalan lainnya adalah regenerasi para petani, kebanyakan anak muda saat ini enggan menjadi petani karena citra yang melekat pada pekerjaan tersebut. Selain itu, alih fungsi lahan sawah menjadi pemukiman dan infrastruktur rentan menimbulkan bencana banjir karena berkurangnya daerah resapan air.
Persoalan lain ketika infrastruktur seperti jalan yang dibangun telah beroperasi, maka akan mendorong munculnya pusat-pusat perekonomian baru, baik itu pabrik untuk industri, kawasan pemukiman, restoran, pom bensin dan lain-lain.
Padahal dalam pengelolaan lahan pertanian, Indonesia sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam UU tersebut disebutkan, LP2B hanya dapat dengan dua alasan, yaitu bencana alam dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Namun, alih fungsi lahan harus diikuti substitusi dengan lahan yang sama di lokasi lain guna menjaga stabilitas pangan. Ironi, sejak UU itu disahkan hingga saat ini belum ada satu pun Perpres yang terbit sebagai aturan turunan.
Luas Lahan Baku Sawah di IndonesiaÂ
Pada tahun 2019 Kementerian Pertanian melaporkan luas lahan baku sawah di seluruh Indonesia dari tahun 2012 sampai tahun 2019 adalah sebagai berikut;Â
Pulau Jawa Lumbung Pangan NasionalÂ
Fenomena penyusutan luas lahan baku persawahan yang cukup besar dalam rentang 8 tahun tersebut tentu sangat mengkhawatirkan mengingat bahan makanan pokok masyarakat Indonesia adalah nasi yang diolah dari beras. Penyusutan luas lahan baku persawahan ini ditengarai akan sangat sulit dihentikan mengingat sekitar 40% dari total luas lahan baku sawah ada di pulau Jawa. Sedangkan luas total daratan Pulau Jawa hanya 7% dari luas total daratan Indonesia dan didiami sekitar 58% dari total populasi Indonesia.
Jumlah penduduk yang besar ini tentu membutuhkan kawasan pemukiman yang luas dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Sebagai gambaran, Badan Puat Statisik (BPS) RI merilis peta sebaran lahan baku sawah masing-masing provinsi di Indonesia sebagai berikut;