Selain itu, Pemohon I juga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sejumlah kabupaten, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Imron Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Imam Ubaidillah, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili, dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma.
Adapun Pemohon II adalah Ketua Aliansi Ulama Madura (AUMA) Ali Karrar Shinhaji, Sekjen Badan Silahturrahmi Ulama dan Pesantren Madura (Bassra) Nurudin A Rachman, serta Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) Achmad Zaini. Namun, Mahkamah Konstitusi pada putusannya menolak uji materi Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memuat syarat membentuk provinsi minimal harus ada lima kabupaten/kota.
Secara teknis konstitusional memang saat ini Madura belum memenuhi syarat sebagai sebuah provinsi karena belum memenuhi syarat adanya 5 kabupaten kota di pulau tersebut. Namun dari aspek sosial, budaya, penduduk dan wilayah, ekonomi, serta infrastruktur daerah maka Madura layak diperhitungkan lebih jauh untuk dapat dimekarkan menjadi daerah otonomi baru (DOB) setingkat provinsi.Â
Aspek Sosial dan BudayaÂ
Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, pada tatanan aspek sosial, kultur dan budaya Madura memang berbeda dengan Jawa. Perbedaan yang cukup mencolok dapat terlihat dalam kehidupan keseharian, sifat orang Madura yang lebih egaliter dan terbuka, berbeda dengan sifat orang Jawa yang mempunyai sifat "ewuh pakewuh".Â
Masyarakat Madura dikenal juga memiliki budaya yang khas, unik, stereotipikal, dan stigmatik. Istilah khas disini menunjukkan bahwa entitas etnik Madura memiliki kekhususan-kultural yang tidak serupa dengan etnografi komunitas etnik Jawa. Kekhususan-kultural ini antara lain tampak pada ketaatan, ketundukan, dan kepasrahan mereka kepada empat figur utama dalam kehidupan yaitu Buppa, Babu, Guruh, ban Ratoh (Ayah, Ibu, Guru dan Pemimpin Pemerintahan).Â
Penduduk dan WilayahÂ
Pulau Madura dihuni oleh mayoritas etnik Madura. Pada tahun 2017 berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur jumlah penduduk pulau ini berjumlah 3.873.184 jiwa. Adapun rincian jumlah penduduk, rasio jenis kelamin dan tingkat kepadatan rata-rata per kabupaten adalah sebagai berikut;Â
Dengan demikian dari aspek kewilayahan, penduduk dan kepadatan penduduk maka pulau Madura dan sekitarnya sudah layak dimekarkan menjadi DOB setingkat provinsi.Â
Aspek Ekonomi dan Kesanggupan DaerahÂ