Dalam konteks lain yang menjadi persoalan utama dalam peristiwa kematian Brigadir Yoshua bukan hanya persoalan pribadi pejabat tinggi Polri semata, melainkan ada persoalaninstitusi yang bisa jadi selama ini didiamkan dan pelan tapi pasti menggerogoti institusi Polri. Maka solusinya melakukan reformasi dalam tubuh Polri.
Harapan Penegakan hukum di indonesia
Reformasi institusi Polri sudah seharusnya dilakukan segera, terlebih pasca terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir Yoshua semakin mengurangi marwah kepolisian, maka menjadi refleksi bagi institusi Polri untuk memperbaiki diri sehingga mendapatkan kembali kepercayaan kepada masyarakat.
Terdapat sebuah pepatah kuno "Quid leges sine moribus" yang artinya hukum tak berarti apa-apa tanpa di jiwai moralitas, karna moral roh dari supremasi hukum maka hal ini juga bagian yang sangat penting dalam memperbaiki moral para penegak hukum kita di Indonesia, Â sehingga perlu melakukan perubahan mendasar dengan adanya dukungan pemerintah, Polri, dan masyarakat.
Akhirnya, harus diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum (yuridis), keadilan (filosofis), dan kemanfaatan atau kegunaan (sosiologis). Ketiga tujuan hukum tersebut harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktik hukum.Â
Oleh sebab itu, maka para aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut dengan baik dan sungguh-sungguh.
Penulis : Chermansyah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI