Angka ini memang dibilang cukup tinggi di Eropa. Tapi kesigapan pemerintah setempat membuat situasi krisis tak bertahan lama dan lambat laun segera bisa diatasi.
Beberapa kebijakan resmi pemerintah Polandia dalam menekan angka penyebaran Covid-19 antara lain kewajiban untuk mengenakan masker, penutupan sekolah, penangguhan lalu lintas udara dan kereta api, penutupan perbatasan untuk WNA, pengawasan sanitasi di perbatasan dan karantina wajib 14 hari untuk orang yang kembali dari luar negeri, kewajiban untuk menjaga jarak 2 meter dengan orang lain di tempat umum, pembatasan jumlah maksimal 5 orang yang beribadah dalam satu tempat, penutupan mal, bioskop, lembaga budaya, pelayanan salon potong rambut, kecantikan, tato dan lain-lain, hingga penundaan ujian akhir sekolah dasar dan sekolah menengah.
Tak hanya Pemerintah Polandia yang terus berupaya melawan pandemi ini, namun secara khusus Pemerintah Indonesia di luar negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Polandia pun terbilang aktif melakukan pengawasan terhadap warga negaranya di Polandia. Baik itu kalangan pelajar, tenaga kerja, maupun diaspora.
Jauh sebelum diumumkan secara resmi oleh pemerintah setempat, pihak KBRI sudah terlebih dahulu memberi himbauan kepada kita semua untuk selalu waspada terhadap wabah Covid-19.Â
KBRI juga mewadahi masyarakat Indonesia dalam penyampaian aspirasi, keluh kesah, dengar pendapat, yang sediakan secara virtual dan dikomandoi langsung oleh Ibu Duta Besar Siti Nugraha Mauludiah.
Aktivitas masyarakat menjadi amat terbatas. Terutama setelah lockdown resmi dan diberlakukannya batasan-batasan seperti social distancing atau jaga jarak, pembatasan jumlah penumpang pada transportasi umum, hingga pengaturan jam berkunjung ke satu instansi.
Hebatnya, meskipun jumlah kasus terbilang cukup tinggi, situasi krisis di Polandia tak bertahan terlalu lama. Buktinya, saat ini lockdown sudah agak dilonggarkan. Sejumlah tempat umum seperti taman anak-anak, perpustakaan, taman kota dan mal-mal sudah mulai dibuka.
Sejumlah instansi pemerintah menerapkan sistem ketat yang lalu diikuti oleh masyarakatnya dengan tertib. Pelayanan di kantor pos contohnya, jam berkunjung bagi orang lanjut usia diprioritaskan dari pagi hingga pukul 12 siang, sedangkan sorenya untuk yang masih muda.Â
Mereka yang tidak mengikuti aturan pemerintah akan didenda mulai dari 3000 sampai 15.000 Zloty (mata uang Polandia selain Euro) atau berkisar antara 10 juta hingga ratusan juta rupiah.