Mohon tunggu...
Anava Salsa Nur
Anava Salsa Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Memiliki hobi menonton film, dan suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Wakaf Asuransi?

1 Mei 2024   16:05 Diperbarui: 1 Mei 2024   16:18 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi syariah memberikan peluang bagi para nasabahnya untuk menunaikan wakaf. Wakaf asuransi sudah diatur dalam fatwa DSN MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016. Fatwa tersebut menyebutkan wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan. Wakaf asuransi memiliki beberapa manfaat yang diberikan antara lain perencanaan wakaf dengan dana pengumpulan yang kecil, melatih jiwa sosial kemanusiaan, mewujudkan pemberdayaan masyarak.

Ketentuan khusus dalam wakaf asuransi yakni, pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang menikat (Wa'd mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi, manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi, semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk menyatakan persetujuan dan kesepakatannya, serta ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk.

Dalam pengelolaannya Lembaga asuransi syariah bekerja sama dengan Lembaga wakaf yang ada di Indonesia. Lembaga wakaf ini bertugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf , mengawasi dan melindungi harta wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Dana wakaf yang terkumpul kemudian akan dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (Nazhir) dan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun