Asuransi syariah memberikan peluang bagi para nasabahnya untuk menunaikan wakaf. Wakaf asuransi sudah diatur dalam fatwa DSN MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016. Fatwa tersebut menyebutkan wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan. Wakaf asuransi memiliki beberapa manfaat yang diberikan antara lain perencanaan wakaf dengan dana pengumpulan yang kecil, melatih jiwa sosial kemanusiaan, mewujudkan pemberdayaan masyarak.
Ketentuan khusus dalam wakaf asuransi yakni, pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang menikat (Wa'd mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi, manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi, semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk menyatakan persetujuan dan kesepakatannya, serta ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk.
Dalam pengelolaannya Lembaga asuransi syariah bekerja sama dengan Lembaga wakaf yang ada di Indonesia. Lembaga wakaf ini bertugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf , mengawasi dan melindungi harta wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Dana wakaf yang terkumpul kemudian akan dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (Nazhir) dan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H