Kemudahan dalam mencairkan dana yang dilakukan oleh perusahaan pegadaian menjadi nilai plus yang dimilikinya. Kemudahan itulah yang menjadi daya tarik sehingga menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan dana, dengan pangsa pasar tersebut banyak perusahan pegadaian swasta yang bermunculan. Barang yang bisa digadai pun juga beragam, mulai ponsel, laptop, logam mulia, hingga kendaraan bermotor.
Perusahaan gadai swasta memiliki sistem yang berbeda dengan perusahaan pegadaian milik pemerintah. Perbedaan ini terletak dibiaya yang lebih tinggi, dimana pada PT. Bima Finance memiliki biaya pelunasan dengan tempo 2 minggu sebesar 5%, dan tempo satu bulan sebesar 10%. Jika pembayaran terlambat selama 15 hari dari jatuh tempo akan dikenai denda 5%, dan jika sampai 15 hari setelah jatuh tempo barang tetap tidak ditebus maka akan langsung dilelang. Sementara barang yang dilelang jika memiliki kelebihan uang akan dianggap sebagai keuntungan oleh perusahaan.
Praktik-praktik yang dilakukan oleh perusahaan lelang di atas dirasa memberatkan nasabah, karena secara aturan sebelum barang dilelang, perusahaan wajib memberitahu kepada nasabah. Nilai lebih dari barang yang dilelang juga seharusnya dikembalikan ke nasabah.
Untuk itu mencari laternatif lain dari perusahaan pegadaian bisa dilakukan. Perusahaan pegadaian syariah bisa dipertimbangkan sebagai aternatifnya. Perusahaan pegadaian syariah memiliki perbedaan yang sangat mencolok dengan perusahaan pegadaian swasta. Perbedaan mendasarnya terletak pada penggunaan akad Mu'nah rahn. Akad Mu'nah rahn merupakan biaya pemeliharaan yang dihitung dari taksiran nilai barang yang menjadi jaminan.
Pengelolaan pegadaian syariah harus sesuai dengan syariat, tidak mengadung unsur riba, ghara, dan maisir. Sehingga keuntungan pegadaian syariah diambil dari biaya pemeliharaan  atau biaya administrasi. Besarnya biaya pemeliharaan sesuai dengan kesepakatan yang dilaksanakan saat akad.
Bedasarkan ilmu Fiqih Muamalah, pegadaian merupakan suatu tanggungan yang dilakukan jika pengutan gagal menjalankan kewajibannya dan barang yang berharga dapat dijadikan jaminan. Barang jaminana dapat dijual  bila dalam waktu yang disetujui tidak mampu menjalankan kewajibannya.
Proses lelang barang tidak serta merta dilelang saat itu juga melainkan nasabah pemberitahuan telah jatuh tempo melalui surat, telepon dan papan pengumuman di kantor. Hasil lelang yang telah dikurangi tanggungan nasabah dan bea lelang namun masih memiliki sisa akan dikembalikan kepada nasabah. Sisa kelebihan yang tidak diambil nasabah selama 1 tahun akan diserahkan ke Baitul mal.
Pemilihan transaksi baik di Pegadaian Konvensional maupun Syariah merupakan pilihan masing-masing orang, menyesuaikan dengan keyakinan terhadap apa yang dianggap paling baik. Apalagi dengan banyaknya outlet Pegadaian baik Konvensional maupun Syariah di seluruh Indonesia membuat keduanya lebih terjangkau. Banyaknya permintaan terhadap layanan gadai yang memiliki prinsip syariah membuat Pegadaian mengembangkan produknya ke arah syariah. Tak hanya produknya, outletnya pun dibedakan menjadi outlet konvensional dan juga outlet syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H