Mohon tunggu...
Anava Salsa Nur
Anava Salsa Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Memiliki hobi menonton film, dan suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

BRP/BPRS Bangkrut Akibat Fraud

21 Maret 2024   18:06 Diperbarui: 21 Maret 2024   18:24 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyar Syariah (BPRS) di Indonesia menghadapi ancaman gulung tikar. dalam kurun waktu lima tahun saja terdapat puluhan BPRS/BPR yang terindiksi mengalami kebangkrutan. Pasalnya awal akhir tahun 2023, OJK telah mencabut izin BPR Persada Guna Pasuruan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna. Pada awal tahun ini BPR Wijaya Kusuma dari Madiun telah dijacabut izinnya oleh OJK. Penutupan terseut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.

Tidak hanya BPR saja yang dicabut izinnya oleh OJK, BPRS pun juga ikut dicabut izinnya oleh OJK. Awal tahun 2024 BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) berdasarkan eputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024. Sebelum pencabutan izin operasi BPRS Mojo Artho telah ditetapkan sebagai BPRS dalam pengawasan intensif (BDPI) oleh OJK sejak tahun 2020. Penetapan status tersebut bertujuan agar pemegang saham dapat melakukan langkah yang baik guna memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho.

Penutupan BPRS dan BPR tersebut disebabkan oleh pengelolaan yang tidak sehat. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin beberapa BPR dan BPRS adalah pelanggaran ketentuan yang berlaku atau fraud. Tindakan tegas pencabutan izin BPRS dan BPR yang terlibat fraud merupakan langkah melindungi konsumen yang mengaxu Undang-Undang Pegemangan dan Pengutan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPRS dan BPR tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan pendapat Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembanga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono meminta masyarakat yang menjadi nasabah BPR yang bangkrut agar tidak khawatir sebab dana simpanan sudah dijamin oleh LPS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun