Dalam Islam, sistem ekonomi berbasis keadilan dan keseimbangan sosial menjadi pondasi utama. Salah satu dari prinsip dan larangan utama dalam ekonomi Islam yaitu larangan riba. Namun, saat ini banyak sekali umat islam yang tidak bisa menghindarkan dirinya dengan bunga. Bunga merupakan salah satu bagian dari riba. Bunga merupakan imbalan atau biaya yang dikenakan oleh lembaga keuangan untuk penggunaan sejumlah uang yang dipinjam, bunga dinyatakan dalam bentuk persentase dari jumlah pinjaman.. Meskipun sekarang ini bunga sudah dianggap sebagai hal penting dalam sistem keuangan konvensional modern, Islam sangat melarang dan mengharamkan karena merugikan, baik secara individu maupun secara kelompok sosial.
Secara sederhana, (Hj. Maryam, 2010) pengertian riba ada beberapa arti, tumbuh kembang (al-numuw), bertambah (al-ziyadah). Oleh karena itu, kara riba mutlak dengan arti dan bermakna sesuatu yang bertambah. (Sofiawati, E & Sulaeman, Y., 2022) Riba menurut Abdurrahman al-Zaziri yaitu riba dimaksudkan  atas yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau beda menurut aturan syara. Al-Qur’an juga melarang terjadinya riba dalam (QS. Alli Imran: 130) dan (QS. Al-Baqarah: 275)
Ibn Rusyd mengungkapkan alasan utama mengapa bunga/riba diharamkan, bunga atau riba tidak diperbolehkan (diharamkan) karena bentuk dari riba sendiri akan berdampak serius akan terciptanya penipuan, kezaliman, dan ketidakadilan sosial maupun ekonomi dan penipuan besar pada hal transaksi. (Kalsum, U., 2014) Â Selain itu, bunga juga bersifat fluktuatif yang dapat mengakibatkan sistem perekonomian tidak stabil, karena sistem bunga akan menumbuhkan akumulasi kekayaan pada sebagian pihak, sementara yang berhutang akan terbebani.
Dari beberapa penjelasan larangan riba tersebut dapat kita simpulkan bahwa larangan riba dalam sistem ekonomi islam merupakan bagian yang penting yang berfokus pada keseimbangan sosial. Salah satu wujud dari riba, yaitu bunga bank pada pinjaman dianggap merugikan karena menciptakan ketidakstabilan ekonomi dan menciptakan ketidakadilan.
Penulis:
Ana Uswatun Khasanah - Prodi Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
Referensi:
Sofiawati, E., & Sulaeman, Y. (2022). BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 274–283. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.262
RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM. (2021). Madani Syari’ah, 4(1), 40–41. https://stai-binamadani.e-journal.id/madanisyari’ah
Maryam, Hj. & Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia. (2010). Riba dan Bunga Bank Dalam Islam. In JURNAL PILAR (Vol. 01, Issue 2, pp. 56–58).
Kalsum, U. & Dosen Ekonomi Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Kendari. (2014). RIBA DAN BUNGA BANK DALAM ISLAM (Analisis Hukum dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat). In Jurnal Al-‘Adl (Vol. 7, Issue 2, pp. 67–69) [Journal-article].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H