Mohon tunggu...
Ana Uswatun Khasanah
Ana Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Perkenalkan nama saya Ana Uswatun Khasanah, teman teman dan keluarga kerap memanggil saya Ana. Saya mempunyai hobi dan ketertarikan dalam membaca dan menulis cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Bunga Bank dalam Islam dan Kaitannya dengan Riba

11 Oktober 2024   18:45 Diperbarui: 11 Oktober 2024   21:11 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Islam, sistem ekonomi berbasis keadilan dan keseimbangan sosial menjadi pondasi utama. Salah satu dari prinsip dan larangan utama dalam ekonomi Islam yaitu larangan riba. Namun, saat ini banyak sekali umat islam yang tidak bisa menghindarkan dirinya dengan bunga. Bunga merupakan salah satu bagian dari riba. Bunga merupakan imbalan atau biaya yang dikenakan oleh lembaga keuangan untuk penggunaan sejumlah uang yang dipinjam, bunga dinyatakan dalam bentuk persentase dari jumlah pinjaman.. Meskipun sekarang ini bunga sudah dianggap sebagai hal penting dalam sistem keuangan konvensional modern, Islam sangat melarang dan mengharamkan karena merugikan, baik secara individu maupun secara kelompok sosial.

Secara sederhana, (Hj. Maryam, 2010) pengertian riba ada beberapa arti, tumbuh kembang (al-numuw), bertambah (al-ziyadah). Oleh karena itu, kara riba mutlak dengan arti dan bermakna sesuatu yang bertambah. (Sofiawati, E & Sulaeman, Y., 2022) Riba menurut Abdurrahman al-Zaziri yaitu riba dimaksudkan  atas yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau beda menurut aturan syara. Al-Qur’an juga melarang terjadinya riba dalam (QS. Alli Imran: 130) dan (QS. Al-Baqarah: 275)

Ibn Rusyd mengungkapkan alasan utama mengapa bunga/riba diharamkan, bunga atau riba tidak diperbolehkan (diharamkan) karena bentuk dari riba sendiri akan berdampak serius akan terciptanya penipuan, kezaliman, dan ketidakadilan sosial maupun ekonomi dan penipuan besar pada hal transaksi. (Kalsum, U., 2014)  Selain itu, bunga juga bersifat fluktuatif yang dapat mengakibatkan sistem perekonomian tidak stabil, karena sistem bunga akan menumbuhkan akumulasi kekayaan pada sebagian pihak, sementara yang berhutang akan terbebani.

Dari beberapa penjelasan larangan riba tersebut dapat kita simpulkan bahwa larangan riba dalam sistem ekonomi islam merupakan bagian yang penting yang berfokus pada keseimbangan sosial. Salah satu wujud dari riba, yaitu bunga bank pada pinjaman dianggap merugikan karena menciptakan ketidakstabilan ekonomi dan menciptakan ketidakadilan.

Penulis:

Ana Uswatun Khasanah - Prodi Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Referensi:

Sofiawati, E., & Sulaeman, Y. (2022). BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 274–283. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.262

RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM. (2021). Madani Syari’ah, 4(1), 40–41. https://stai-binamadani.e-journal.id/madanisyari’ah

Maryam, Hj. & Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia. (2010). Riba dan Bunga Bank Dalam Islam. In JURNAL PILAR (Vol. 01, Issue 2, pp. 56–58).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun