Mohon tunggu...
Anatul Widiyanti
Anatul Widiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cipta Kerja yang Tidak Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi

21 September 2023   21:16 Diperbarui: 22 September 2023   07:39 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Tujuan yang digunakan untuk kolaborasi antar ahli hukum yang banyak memahami politik ekonomi dan ahli ekonomi yang lebih paham politik hukum, oleh sebab itu kita harus bertolak dari kondisi kependudukan itu sendiri sehingga jumlah penduduk semakin berpotensi untuk bisa memeberikan berbagai keuntungan dalam perekonomian secara relative lebih besarnya.


Ada beberapa dampak yang meliputi  UU cipta kerja yang tidak sesuai dalam mahkamah konstitusi yatu:


1. Adanya sistem kerja kontrak


sistem kerja kontrak dalam UU cipta kerja dapat memiliki sebuah perjanjian waktu kerja yang sudah ditentukan yang tidak dapat dibatasi sesuai kontrak. Hal tersebut bisa menjadi penguasa menguasai tidak terlalu lama dan semakin menipisnya kapasitas kerja bagi buruh. Buruh menjadi kehilangan kepastian kerja dan ekonominya semakin tertekan karena upah yang dia dapat sangtlah rendah tetapi beban kerja menambah sedangkan nilai yang ditawarkan semakin rendah terhadap perusahaan.


2. Berkurangnya hak cuti dan istirahat


Dalam UU cipta kerja istirahat bagi pekerja dapat diperoleh dalam sekali saja. Tetapi ada juga UU cipta kerja yang menghilangkan sebagian hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang sudah bekerja selama enam tahun.


3. Penolakan gugatan putusan


Sistem tata cara yang membentuk UU cipta kerja yang tidak dilandaskan sesuai dengan metode yang pas, dan standar sehingga pembentukan undang-undang cipta kerja terjadi perubahan penulis dengan beberapa persetujuan dari DPR dan Presiden


4. Tidak perlu penamaan baru


Mahkamah konstitusi menemukan fakta bahwa penamaan UU cipta kerja dapat menggunakan sebutan baru yaitu UU tentang cipta kerja. Adanya UU cipta kerja yang kemudian memiliki banyak ketentuan umum yang sering diikuti dengan berbagai perumusan norma asas yang dijelskan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan ruang lingkup.


5. Tidak bisa diakses oleh masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun