Mohon tunggu...
Anasya Hening Nur Istiqomah
Anasya Hening Nur Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Dagang Dalam Dunia Akademik dan Implementasinya pada Perekonomian di Indonesia

11 Desember 2024   19:15 Diperbarui: 11 Desember 2024   19:09 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UAS HUKUM DAGANG

Nama : Anasya Hening Nur Istiqomah
NIM     : 222111239
Kelas  : 5F. HES

Pendahuluan

Hukum dagang merupakan cabang hukum privat yang mengatur kegiatan perdagangan atau bisnis yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha. Di dunia akademik, hukum dagang menjadi salah satu kajian penting dalam studi hukum ekonomi atau bisnis, karena relevansinya dengan dinamika ekonomi global maupun lokal. Secara konseptual, hukum dagang tidak hanya mengatur hubungan antar pelaku bisnis, tetapi juga berfungsi sebagai kerangka normatif yang memberikan perlindungan hukum dan kepastian dalam aktivitas ekonomi.  

Hukum Dagang cabang hukum yang mengatur berbagai kegiatan perdagangan dan hubungan bisnis, termasuk transaksi komersial, perusahaan, kontrak dagang, asuransi, dan aspek lain yang berkaitan dengan dunia usaha. Hukum dagang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan melindungi hak-hak mereka dalam menjalankan kegiatan ekonomi.


Sumber Hukum Dagang

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
    KUHD merupakan sumber utama hukum dagang di Indonesia, mengatur berbagai aspek seperti perjanjian dagang, surat berharga, asuransi, dan kepailitan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
    Beberapa ketentuan dalam KUHPer, khususnya mengenai perjanjian, juga berlaku dalam hukum dagang.
  • Undang-Undang Khusus  
    Contohnya:
       -    Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
       -    Undang-Undang tentang Kepailitan (UU No. 37 Tahun 2004)
       -    Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
  • Kebiasaan (Hukum Kebiasaan)
    Dalam praktik dagang, kebiasaan yang diterima secara umum juga dapat menjadi sumber hukum selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
  • Yurisprudensi dan Doktrin
    Putusan pengadilan serta pendapat para ahli hukum dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa dagang.

Cakupan Hukum Dagang

  • Perjanjian Dagang: Mengatur kontrak antara para pihak dalam perdagangan, seperti jual beli, leasing, dan distribusi.
  • Perusahaan dan Bentuk Usaha: Aturan tentang pendirian, operasional, dan tanggung jawab perusahaan.
  • Surat Berharga: Mengatur instrumen keuangan seperti cek, giro, wesel, dan saham.
  • Asuransi: Menjelaskan hak dan kewajiban dalam perjanjian asuransi.
  • Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Mengatur mekanisme penyelesaian masalah utang-piutang perusahaan.

Prinsip Hukum Dagang

  • Kebebasan Berkontrak: Para pihak bebas membuat perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
  • Kepastian Hukum: Menjamin bahwa pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan kepercayaan pada aturan yang berlaku.
  • Itikad Baik: Setiap pihak wajib bertindak dengan niat baik dalam menjalankan kewajibannya.

Hukum dagang memainkan peran penting dalam mendukung stabilitas ekonomi dan pertumbuhan bisnis. Hukum dagang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian Indonesia. Dalam dunia akademik, kajian hukum dagang bertujuan untuk menghasilkan tenaga profesional yang mampu memahami dan mengimplementasikan aturan hukum dalam bisnis. Sementara itu, implementasinya di Indonesia berkontribusi pada peningkatan investasi, perlindungan konsumen, dan pengembangan UMKM. Meskipun menghadapi tantangan, penguatan sistem hukum dagang dapat menjadi fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.  

Hukum Dagang di Dunia Akademik

Dalam konteks akademik, hukum dagang mempelajari berbagai aspek, termasuk:  

  • Perjanjian Dagang: Mencakup kontrak jual beli, perjanjian sewa guna usaha (leasing), dan perjanjian kerjasama (joint venture). Mahasiswa diajarkan untuk memahami elemen sahnya suatu perjanjian serta akibat hukum bila terjadi pelanggaran.  
  • Badan Usaha: Pengaturan mengenai pendirian, pengelolaan, dan pembubaran badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau firma.  
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Hukum dagang juga mencakup perlindungan terhadap merek dagang, paten, hak cipta, dan rahasia dagang sebagai aset bisnis.  
  • Hukum Kepailitan: Memahami prosedur jika suatu entitas bisnis mengalami kebangkrutan atau likuidasi.  

Di dunia akademik, studi hukum dagang membantu menciptakan sumber daya manusia yang memahami aspek legal dalam bisnis, sehingga mereka mampu mengantisipasi risiko hukum dalam dunia usaha.  

Implementasi Hukum Dagang pada Perekonomian Indonesia

Di Indonesia, implementasi hukum dagang tercermin dalam berbagai undang-undang dan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi. Berikut beberapa aspek penting:  

  • Peningkatan Iklim Investasi: Regulasi seperti UU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan perizinan usaha dan meningkatkan daya tarik investasi asing. Hal ini diatur untuk memberikan kepastian hukum kepada investor.  
  • E-Commerce: Dengan berkembangnya perdagangan elektronik, hukum dagang diperluas untuk mencakup regulasi seperti UU ITE dan perlindungan konsumen dalam transaksi digital.  
  • Kepastian Hukum dalam Bisnis: Implementasi hukum dagang memberikan jaminan bahwa hak-hak pelaku usaha, termasuk hak kekayaan intelektual, dilindungi secara hukum. Hal ini penting untuk mendorong inovasi dan persaingan usaha yang sehat. 
  • Peran dalam UMKM: Hukum dagang juga mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang mempermudah akses pendirian usaha dan pembiayaan.  

Tantangan Implementasi hukum dagang di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, seperti:  

  • Penegakan Hukum: Masih terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan hukum, terutama dalam menyelesaikan sengketa dagang di pengadilan.  
  • Kurangnya Pemahaman Hukum: Banyak pelaku UMKM yang belum memahami hak dan kewajiban mereka menurut hukum dagang, sehingga sering kali menjadi korban dalam transaksi.  
  • Perubahan Dinamis dalam Dunia Bisnis: Teknologi digital dan globalisasi menghadirkan kompleksitas baru yang memerlukan penyesuaian regulasi secara cepat.

.

.

.

.

#hukumdaganghes5f22

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun