Mohon tunggu...
Anasya Hening Nur Istiqomah
Anasya Hening Nur Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Dagang Dalam Dunia Akademik dan Implementasinya pada Perekonomian di Indonesia

11 Desember 2024   19:15 Diperbarui: 11 Desember 2024   19:09 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia, implementasi hukum dagang tercermin dalam berbagai undang-undang dan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi. Berikut beberapa aspek penting:  

  • Peningkatan Iklim Investasi: Regulasi seperti UU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan perizinan usaha dan meningkatkan daya tarik investasi asing. Hal ini diatur untuk memberikan kepastian hukum kepada investor.  
  • E-Commerce: Dengan berkembangnya perdagangan elektronik, hukum dagang diperluas untuk mencakup regulasi seperti UU ITE dan perlindungan konsumen dalam transaksi digital.  
  • Kepastian Hukum dalam Bisnis: Implementasi hukum dagang memberikan jaminan bahwa hak-hak pelaku usaha, termasuk hak kekayaan intelektual, dilindungi secara hukum. Hal ini penting untuk mendorong inovasi dan persaingan usaha yang sehat. 
  • Peran dalam UMKM: Hukum dagang juga mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang mempermudah akses pendirian usaha dan pembiayaan.  

Tantangan Implementasi hukum dagang di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, seperti:  

  • Penegakan Hukum: Masih terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan hukum, terutama dalam menyelesaikan sengketa dagang di pengadilan.  
  • Kurangnya Pemahaman Hukum: Banyak pelaku UMKM yang belum memahami hak dan kewajiban mereka menurut hukum dagang, sehingga sering kali menjadi korban dalam transaksi.  
  • Perubahan Dinamis dalam Dunia Bisnis: Teknologi digital dan globalisasi menghadirkan kompleksitas baru yang memerlukan penyesuaian regulasi secara cepat.

.

.

.

.

#hukumdaganghes5f22

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun