Penulis : Anastasya Clara Miracle Touwelly - SaIG FPIPS (1900040)
Juli, 2022
KKN Tematik UPI 2022
Universitas Pendidikan Indonesia mengadakan kembali Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa-mahasiswi menjelang semester akhir. KKN tematik UPI Tahun 2022 mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's Desa dan Rekognisi MBKM-Purpesnas Kemendibudristek". Dilakukan Pembagian kelompok dengan masing-masing kelompok terbagi menjadi 27 - 30 mahasiswa. Kelompok 18 merupakan salah satu kelompok terbagi untuk menjalankan KKN 2022 Berdasarkan tema besar, berlokasi di RW 04 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, dibimbing dan diarahkan oleh Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Wawan Hermawan, S.Ag., M.Ag.  Sistematika KKN Tematik 2022 dijalankan secara hybrid dengan jadwal pelaksanaan lapangan 30 hari, yakni 11 Juli hingga 10 Agustus 2022 dan dilakukan serempak oleh lebih dari 7000 Mahasiswa Aktif UPI, diberbagai wilayah Indonesia. UPI memberi kebebasan bagi mahasiswa untuk menentukan wilayah kajian pelaksanaan KKN, yang tentunya merupakan daerah tempat tinggal saat ini.
SDG's Desa
Sustainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan upaya nasional untuk menyejahterakan masyarakat desa melalui pengelompokkan kebutuhan masyarakat. Menurut Bappenas, SDGs atau TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) merupakan upaya pembangunan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkesinambingan, untuk menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, untuk menjaga kualitas lingkungan hidup serta menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola untuk meningkatkan kualitas hidup bagi generasi selanjutnya . SDGs Desa terbagi menjadi 18 Poin, dengan masing-masing poin merupakan bagian penting dalam pemenuhan perwujudan desa sejahtera. Salah satu Poin yang menjadi pembahasan Kelompok KKN 18 adalah "Desa Ekonomi Merata", dengan program kerja Individu yakni "Fasilitas Keamanan di Tempat Kerja untuk stabilisasi / pemerataan perekonomian desa"
Keamanan di Tempat Kerja
Keamanan berawal dari bahasa latin secures yang bermakna terbebas dari bahaya, ketakutan, dan ancaman (Dewie Mardhani). Keamanan diterapkan dalam berbagai kondisi di kehidupan, tidak terkecuali dalam lingkup tempat kerja. Keamanan di tempat kerja merupakan satu kesatuan dalam aspek K3 ; Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek per-lindungan tenaga kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Saat ini, sistematik di tempat kerja dipengaruhi dengan kondisi penyebaran pandemi Covid-19 sehingga, tidak hanya keamanan dalam pelaksanana kerja, tetapi juga keamanan terhadap penyebaran covid-19 juga menjadi aspek penting. Jadwal dan pembagian tugas kerja dilaksanakan dengan penyesuaian keadaan lingkungan kerja yang dipengaruhi pandemi. Oleh karena itu, tempat kerja perlu melakukan pengetatan peraturan dalam pelaksanaan kerja dengan pengukuran keamanan berkaitan dengan kesehatan. Jika suatu kantor melakukan pengukuran keamanan dan kesehatan yang efektif, semakin sedikit pegawai yang mengalami dampak penyakit jangka pendek atau jangka panjang akibat bekerja di kantor tersebut (Safriansyah, 2019). Kinerja pegawai sangat mempengaruhi hasil atau perekonomian dari tempat kerja.
Tahap Pelaksanaan
Kelompok KKN 18 - Grup 4 memilih wilayah kajian RW 04 Kelurahan Isola. Dalam jangka waktu 30 hari, pelaksanaan kegiatan KKN dibagi menjadi beberapa poin inti yakni :
- Perencanaan Program Kerja
- Perizinan serta pemberian batas pembahasan pelaksanaan KKN kepada RW 04 Kelurahan Isola
- Melakukan perolehan data lapangan selama program kerja di RW 04 Kelurahan Isola
- Melakukan wawancara kepada karyawan Tempat Kerja terkait ketersedian fasilitas dan standard keamanan di Tempat Kerja
- Melakukan sosialisasi dengan pembagian masker sebagai wujud nyata mengikuti standard keamanan di tempat kerja selama masa transisi pandemic Covid-19
- Melakukan Olah data untuk memperoleh kesimpulan dan saran
Pembahasan
Telah dilakukan pendataan dan wawancara kepada tenaga karyawan di tempat kerja di RW 04 Kelurahan Isola. Berdasarkan hasil wawancara terhadap karyawan tempat kerja di RW 04 Kelurahan Isola, seluruh tempat kerja memiliki fasilitas keamanan baik CCTV, Pagar atau rolling door, hingga satpam atau linmas RW. Namun, dalam hal keamanan terhadap pandemi covid-19, 18/30 Tempat Kerja menyatakan tidak mewajibkan dan menyediakan protokol keamanan terhadap covid-19.
Per-9 Agustus 2022, penyebaran Covid - 19 di Kota Bandung terdata sebanyak berikut :
Mengacu pada peta persebaran Covid-19 diatas, tercatat bahwa kasus penyebaran Covid-19 tertinggi yakni di Kecamatan Arcamanik dengan total 72 kasus aktif terpapar covid-19. Kecamatan Cicendo, Lengkong dan Sukasari menjadi kecamatan selanjutnya dengan kasus terpapar covid-19 tertinggi kedua yakni 60 kasus. Tingginya angka terpapar covid-19 tentu masih menjadi isu utama khalayak ramai. Kebebasan menggunakan protokol keamanan terhadap covid-19 masih menjadi polemik bagi masyarakat. Lalai menggunakan protokol keamanan dan kesehatan menjadi penyebab lonjakan angka kasus. Hal ini membuktikan bahwa meski dimasa pra-pandemi, masyarakat "mengaku" telah menerapkan kebiasaan new normal , Pengukuran keamanan dan Protokol Kesehatan tetap perlu dilaksanakan, terutama di tempat kerja.Â
Merujuk pada pernyataan diatas, maka dapat dikerucutkan bahwa pentingnya memerhatikan keamanan di tempat kerja selama masa pandemi untuk mewujudkan Desa ekonomi merata agar:
- Tempat kerja aman dari paparan covid untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja
- Meminimalisasi penurunan target pencapaian / penjualan di tempat kerja
- Membantu stabilisasi perekonomian tempat kerja di masa pandemi
- Memaksimalkan potensi bekerja dan kinerja pegawai
HasilÂ
Mengacu pada pembahasan diatas, diperoleh hasil bahwa tingkat penyebarna covid-19 masih tinggi di kota Bnadung, tidak terkecuali wilayah RW 04 kelurahan Isola. Mengingat pula bahwa lebih dari 50% tempat kerja terdata - tidak mewajibkan pematuhan standard keamanan terhadap covid-19, tentunya memperbesar peluang terpapar dan penyebaran covid-19. Jika benar terpapar dan menyebar di kawasan tempat kerja, maka karyawan akan terjangkit secara cepat dan menyebabkan penurunan kinerja. Penurunan Kinerja inilah yang dihindari agar tetap terwujudnya ekonomi merata. Oleh karena itu, Grup 4 - Kelompok KKN 18 memperoleh hasil bermanfaat bagi RW maupun masyarakat yakni :
1. Sosialisasi Terkait Kesatuan Aspek K3 ; Keamanan, kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
2. Melakukan Pembagian Fasilitas keamanan terhadap Covid-19 berupa masker 3ply kepada tempat-tempat kerja yang tidak menyediakanÂ
3. Mengolah data persebaran tempat kerja menjadi Peta Persebaran Tempat Kerja di RW 04 Kelurahan Isola, untuk memudahkan pemantauan fasilitas keamanan bangunan maupun fasilitas keamanan terhadap covid-19
Besar harapan penulis, bahwa hasil pemikiran dan diskusi penulis bersama dengan berbagai ahli dan instansi terkait dibidang K3 terutama keamanan di tempat kerja mampu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh tempat-tempat kerja di RW 04 Kelurahan Isola. Keinginan untuk tetap produktif di masa transisi pandemi tentu tinggi, maka dari itu perlu dilakukannya kontrol keamanan dan penegasan pematuhan terhadap aturan keamanan di tempat kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H