F. HUKUM SEBAGAI KENYATAAN SOSIAL
Salah satu hal pokok di dalam membicarakan hukum sebagai kenyataan sosial adalah bahwa hukum ini tidak otonom. Yuris yang beraliran sosiologis melihat hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh timbal balik dengan unsur-unsur non hukum seperti ekonomi, politik, kultur, ketertiban, dan agama.
Pengendalian sosial dalam menjalani kehidupan bermasyarakat merupakan salah satu hal pokok yang diatur oleh hukum. Sedangkan ketertiban di dalam masyarakat adalah sesuatu yang ingin diwujudkan dalam setiap penegakan atau penyelenggara hukum.
G. FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT
Joseph Raz mengemukakan bahwa terdapat  dua jenis fungsi hukum, yakni fungsi hukum langsung dan fungsi hukum tidak langsung. Fungsi hukum langsung tersebut kemudian dikelompokkan menjadi dua yaitu; yang bersifat primer dan bersifat sekunder. Termasuk bersifat yang sekunder antara lain pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu. Sedangkan yang bersifat sekunder antara lain; prosedur bagi perubahann hukum dan pelaksanaan hukum.
Fungsi hukum tidak langsung, menurut Raz adalah memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai-nilai moral tertentu, seperti kesucian hidup, memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas tertentu di dalam masyaraat dan memengaruhi perasaan kestuan nasional.
Untuk merumuskan tujuan hukum, terdapat dua ajaran utama yakni; ajaran konvensional dan ajaran modern. Ajaran konvensional meliputi ajaran etis, ajaran utilitis, dan ajaran normatif-dogmatik. Sedangkan ajaran modern meliputi ajaran prioritas buku dan ajaran prioritas buku kasuistis.
H. TIPE-TIPE HUKUM DI DALAM MASYARAKAT
- Aliran Sosiologis
Tipe Hukum menurut Nonet & Selznick, ada tiga tipe hukum yaitu hukum represif (progressive law), hukum otonom (autonomous law), hukum responsive (responsive law).
- Aliran Positivis
Tipe Hukum menurut John Austin, hukum tidak lain adalah perintah pihak yang berdaulat daalam hal ini negara. Hukum ada dalam wujudnya yang positif berupa norma-norma atau perundang-undangan yang dibuat oleh negara bebas dari pengaruh-pengaruh non hukum.
I. EFEKTIVITAS HUKUM DI DALAM MASYARAKATÂ