Kebolehan jual beli tidak tunai ini berdasarkan keputusan lembaga Fiqih Organisasi Kerjasama Islam No. 51 (2/6) 1990, dan Fatwa DSN MUI No: 04/DSN MUI/2000 tentang Murabahah. Sementara, transaksi antara pemilik pasar dengan penjual menggunakan jual jasa (akad Ijarah), dimana market menyewakan jasa lapak kepada pembeli.Â
Atas jasanya, marketplace berhak mendapatkan fee. Akad ijarah dibolehkan disetujui (substansinya) sesuai fatwa DSN MUI No: 09/DSN MUI/IV/2000 tentang Pengeluaran ljarah, dan Fatwa DSN MUI No: 52 /DSN-MUI/II/2006 tentang Wakalah Reasuransi Syariah.
Aturan-aturan Hukum Yang Terkait Dengan Hukum Yang Sedang Viral.
Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus ShopeePay Later yang terdapat pada Hukum Islam yang dimana pengkajiannya mencakup penjual dan pembeli. Sebagai salah satu contoh mengenai aturan ShopeePay Later yang diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 245, yang artinya "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."
Pandangan Aliran Positivisme Hukum:Â
Aliran Positivisme yaitu mengutamakan akal dan menggunakan UU. Jadi, untuk penyelesaian dalam kasus tersebut bisa di bawa ke pengadilan dan keputusan dari hakim sifatnya mutlak.
Pandangan Sociological Jurisprudence:Â
Sociological Jurisprudence yaitu aliran filsafat hukum yang memandang hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Jadi menurut saya yang mengenai kasus tersebut kurang efisien dikarenakan ini menyangkut dengan hal hutang uang secara online yang dihubungi berkali-kali tetap saja tidak dibayarkan maka dari itu lebih efisien menggunakan aliran positivisme hukum yang dengan putusan hakim secara langsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H