Nama: Anastasya Kharisma Agustin
NIM: 222111043
Kelas: HES 5G
"PEMBAYARAN SHOPEEPAY LATER YANG SUDAH MELEBIHI JATUH TEMPO"
ShopeePay Later merupakan salah satu layanan yang dihadirkan oleh Shoope untuk memudahkan para pengguna berbelanja online di aplikasi mereka. ShopeePay Later ini mirip OVO Paylater yaitu pinjaman instan yang diberikan oleh pengguna Shopee yang sudah mendapatkan layanan ini. Menariknya di ShopeePay Later ini pengguna Shopee bisa menikmati cicilan dengan bunga 0%.Â
Fasilitas pinjaman adalah setiap fasilitas keuangan dalam bentuk pinjaman dalam uang rupiah yang diberikan oleh pemberi piinjaman kepada pengguna Shopee sebagai penerima pinjaman menggunakan layanan ShopeePay Later dengan nilai dan persyaratan yang mengatur dalam perjanjian pinjaman yang terkait.Â
Keuntungan lainnya ShopeePay Later adalah tidak ada minimum transaksi. Cara untuk mendapatkan ShopeePay Later ini memang memiliki persyaratan khusus dan wajib mengikuti syarat serta ketentuan yang berlaku dari ShopeePay Later.
Apabila ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah Shopeepay Later adalah memberikan konsumen kesempatan untuk memanfaatkan jasa dan layanan, boleh mensyaratkan jatuh tempo dalam qardh yang berbentuk ShopeePay Later tersebut, sementara untuk biaya penanganan yang sebesar 1% dari jumlah setiap transaksi belum sesuai syariah karena diisyaratkan diawal bahwa biayanya dikaitkan dengan jumlah transaksi, penambahan yang diisyaratkan atau manfaat yangg diisyaratkan dilarang berdasarkan ijma'.Â
“Awal terjadinya sengketa shopee paylater, karena fitria ramadhani tidak membayar tagihan cicilan di shopee paylater. Meskipun ia sudah diberikan peringatan melalui pesan whatsahaap dan telephone dari pihak shopee paylater mengenai tagihan yang belum dibayar. Dan kebetulan waktu itu ia tidak mempunyai uang untuk membayarnya."Â
Maka penyelesaian sengketa ShopeePay Later telah sesuai dengan model penyelesaian sengketa dalam perspektif islam. Hal ini karena dalam pernyataan yang tertera dalam T&C ShopeePay LATER (Syarat&Ketentuan), bahwa apabila terjadi perselisihan atau sengketa diselesaikan melalui al-shulh dan apabila tidak mufakat maka diselesaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Â Â
Kaidah-Kaidah Hukum Yang Terkait Dengan Kasus Hukum Yang Sedang Viral.