Kelas: HES 5G
Nama Kelompok: 1. Anastasya Kharisma Agustin
                   2. Tine MarinaÂ
                   3. Salsabila Rahma Hakim
                   4. Faradisa Faisa Aska Nanda
 Berikut pengertian Sosiologi Hukum menurut Para Ahli:
1. Satjipto Raharjo: Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Kata kunci: Pengetahuan hukum, pola perilaku.
2. R. Otje Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Kata kunci: Timbal balik, gejala sosial.
3. Paton: Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha untuk menciptakan suatu ilmu tentang kehidupan sosial sebagai suatu kenbulatan dan untuk melingkupi bagian terbesar dari sosiologi hukum.
Kata kunci: Kehidupan sosial, sosiologi.
4. Adam Podgorecki: Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang berusaha menghubungkan antara hukum dengan perilaku sosial.
Kata kunci: Menghubungkan, hukum, perilaku sosial.
5. M. P. Baumgartner: Sosiologi hukum adalah kajian ilmiah tentang kehidupan sosial dan dengan demikian sebagai  kajian tentang perilaku hukum.
Kata kunci: Kehidupan sosial, kajian perilaku.
6. Soerjono Soekamto: Sosiologi hukum adalah kaidah-kaidah hukum yang dibentuk akibat adanya gejala sosial dapat menjadi hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
Kata kunci: Gejala sosial, tertulis, tidak tertulis.
7. C. J. M Schuyt: Salah satu tugas sosiologi hukum adalah memperjelas penyebab atau konteks ketidaksetaraan antara tatanan sosial yang diinginkan dengan realitas sosial yang ada dalam kenyataan.
Kata kunci: Memperjelas, realitas sosial, kenyataan.
8. David N. S: Studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, dimana hal itu berkaitan dengan lefal relation.
Kata kunci: Fenomena, spesifik, legal relation.
9. Gurvitch: Bagian sosiologi yang menelaah tentang kenyataan sosial dari hukum.
Kata kunci: Sosial, kenyataan.
10. Donal Black: Kajian tentang kaidah yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan tertiban dalam masyarakat.
Kata kunci: Kaidah, menegakkan ketertiban.
Dari beberepa pengertian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa sosiologi hukumm memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai ketertiban sosial.
Kemudian, pengertian sosiologi hukum islam menurut Soerjono Soekanto adalah ilmu sosial yang menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam.
Kata kunci: Hubungan, perubahan sosial, hukum islam.
- Contoh empiris masalah-masalah hukum secara sosiologis disekitar kita adalah:
1. Studi pola migrasi penduduk suatu wilayah dan dampak terhadap pertumbuhan populasi.
2. Ilmuwan ingin meneliti penyebab kemacetan di Jakarta harus berdasarkan fakta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H