Menurut BNPB, Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin puting beliung, dan tanah longsor.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Berdasarkan data BPS, Â Kejadian bencana yang terjadi pada tahun 2008 sampai 2019 sebanyak 210 kali kejadian. Bencana yang sering terjadi adalah banjir sebanyak 136 kejadian dan bencana yang sedikit adalah kekeringan lahan sebanyak 13 kejadian. Dan dalam kurun 5 tahun terakhir mampu mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H