Mohon tunggu...
Anastasia Nana Astuti
Anastasia Nana Astuti Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Salah satu kutipan paling berkesan adalah "URIP iku URUP"

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menjadi Guru Profesional

8 November 2015   21:52 Diperbarui: 8 November 2015   21:52 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Menjadi Guru merupakan sebuah profesi yang tidak semua orang dapat melakoninya. Menjadi guru membutuhkan pendidikan yang khusus serta niat dalam menanggapi panggilan. Seorang guru dituntut menjadi profesional dibandingkan dengan pekerjaan lainnya.

Saat ini Penilaian Kinerja Guru (PKG) sudah dimulai dengan menggunakan aturan serta format baru. Seorang guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Guru membutuhkan beberapa hal, diantaranya yaitu Pengembangan Diri (PD).

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengembangan Diri ini, guru sering menemui kendala. Tidak banyak guru yang mendapat kesempatan mengikuti Diklat Fungsional Guru. Hanya guru tertentu saja yang namanya sudah masuk database Dinas yang mendapat kesempatan mengikuti Diklat. Sementara tiap jenjang kepangkatan memerlukan Pengembangan Diri sebagai syarat mengajukan kenaikan pangkat.

Jika guru hanya menunggu "perintah atasan" kemungkinan akan terhambat mendapatkan hak kenaikan pangkat. Oleh karena itu, guru dituntut untuk kreatif. Saat ini IT menjadi salah satu alternatif yang dapat digunakan oleh guru untuk membantu proses Pengembangan Diri.

Hal inilah yang mendorong saya mengikuti Diklat Online Guru. Dengan memanfaatkan jaringan internet, guru bisa mencari Diklat Online yang sesuai dengan kebutuhannya. Namun yang perlu diperhatikan adalah mengikuti Diklat Online memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan mengikuti Diklat Online adalah guru dapat mengikuti pengembangan diri tanpa meninggalkan tugas pokoknya yaitu mengajar. Namun apabila terdapat kendala jaringan internet, maka hal ini dapat menghambat proses kegiatan Diklat.

Anda tertarik mengikuti Diklat Online Guru????

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun