Mohon tunggu...
Levianti
Levianti Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog, Dosen Psikologi Universitas Esa Unggul

Suka diam sejenak, refleksi, menulis, dan ngoepi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Rasa Keadilan & Welas Asih

23 Juli 2023   00:45 Diperbarui: 23 Juli 2023   00:47 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Adaptasi Canva: eL)

Peninjauan kembali konstitusi dapat kita lakukan. Mengingat konstitusi adalah buah penalaran moral manusia, di mana manusia mengalami perkembangan di dalam penalaran moralnya, maka konstitusi terbaik pada saat sekarang, bisa jadi tidak lagi yang terbaik pada masa yang akan datang. Misalnya aturan mengenai hukuman mati, yang mungkin baik untuk kita tinjau kembali. Adab rasa keadilan para pihak bukan tidak mungkin berkembang menjadi adab welas asih tanpa syarat.     

Dengan demikian, peradaban konstitusi dapat kita bangun dengan cara mematuhi konstitusi yang berlaku dan mengembangkan konstitusi yang ada secara berkesinambungan.

Bagaimana peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam membangun peradaban konstitusi?

 

Saat ini, MKRI menjalankan satu kewajiban dan empat kewenangan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Adapun kewajiban MKRI adalah memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Sementara empat kewenangan MKRI meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Bila meninjau satu kewajiban dan empat kewenangan di atas, peran MKRI dalam membangun peradaban konstitusi adalah sebagai pihak yang merespon permintaan pihak lain. Atau sebagai pihak penentu keputusan dari perkara yang diajukan oleh pihak lain.

Namun dalam praktiknya, MKRI juga telah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menyelesaikan perkara yang diprediksikan muncul. Misalnya untuk menghadapi pemilu serentak tahun depan (2024). MKRI telah menyusun aturan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang mungkin terjadi, berikut cara menyelesaikannya.

Dengan demikian, dapatlah kita simpulkan, bahwa peran MKRI dalam membangun peradaban konstitusi adalah juga dengan cara mematuhi konstitusi yang berlaku dan mengembangkan konstitusi yang ada secara berkesinambungan.

Coretan Dibuang Sayang

  • Coretan ini berisi harapan. Adab konstitusi yang dibangun berdasarkan welas asih. Melampaui rasa keadilan.
  • Proses sidang suatu perkara memakan waktu panjang. Emosi pun turut berproses sepanjang waktu itu. Ada gerak perubahan. Marah menjadi reda. Frustasi menjadi harapan. Tidak percaya menjadi percaya. Pembalasan menjadi kasihan. Adakah rasa keadilan memuai menjadi welas asih?
  • MKRI menjemput akar perkara. Rendah hati mengajak kolaborasi berbagai pihak. Mengadakan konsinyering penyusunan konstitusi untuk mencegah perselisihan antar saudara. Mencegah kekerasan di dalam rumah tangga. Mendukung sistem pendidikan yang mengembangkan penalaran moral. Membangun iklim motivasi berprestasi alih-alih adu kepentingan. Adakah perkara perselisihan menyusut secara nyata?        

 

Referensi:

Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10958 diakses pada tanggal 22 Juli 2023 pukul 21.50

Ketua MK: Penyusunan PKMK Optimalkan Penanganan Perkara Pemilu Serentak 2024. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19120&menu=2  diakses pada  tanggal 22 Juli 2023 pukul 22.20

Canva Free Design Template: Red Simple World Blood Donor Day Instagram Post.

Canva Free Design Template: Brown Fashion Simple Facebook Post.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun