Mohon tunggu...
Anastasia KristianaDewi
Anastasia KristianaDewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selamat membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Arab terhadap TKI Mampu Goyahkan Relasi Indonesia dan Arab Saudi

2 Oktober 2020   11:22 Diperbarui: 2 Oktober 2020   11:40 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara dengan angka pengiriman tenaga kerja migran kedua terbesar di Asia (Dharossa&Rezayah, 2020). Arab Saudi menjadi daerah incaran pekerja migran Indonesia (PMI) adalah karena Arab memiliki standar upah yang tinggi dengan biaya keberangkatan yang rendah.

Pemerintahan Indonesia pun juga memberikan bantuan terhadap PMI. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian dari pemerintah karena WNI yang ada di luar negeri pun masih menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun sayangnya, banyak persoalan yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, seperti contohnya kasus PMI asal Majalengka Tuti Tursilawati yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Saudi pada bulan Juni 20 (Azwar, 2019).

Pada tahun 2018 tepatnya tanggal 29 Oktober, Tuti dieksekusi mati oleh pemerintahan Arab Saudi. Sayangnya, eksekusi mati Tuti Tusilawati dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia. Dikatakan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri pada masa itu, Muhammad Iqbal dalam Azwar (2019), Saudi tidak memiliki aturan mengenai kewajiban memberi notifikasi kepada perwakilan pemerintah ketika melakukan eksekusi mati terhadap warga asing yang melanggar aturan di Arab Saudi.

Adanya aturan tersebut membuat pemerintah Indonesia kesusahan membantu WNI yang ada di Arab Saudi dalam pendampingan hukum, terutama kasus yang membuat WNI mendapatkan vonis hukuman mati.

Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai macam diplomasi dengan Arab Saudi untuk memperjuangkan hukum dan perlindungan warga negara Indonesia. Berbagai upaya tersebut diantaranya adalah:

(1) pembayaran diyat/uang darah;

(2) mengirim surat dari presiden ke Raja Arab Saudi;

(3) melayangkan nota diplomatik;

(4) meminta grasi;

(5) pendekatan ke ahli waaris korban melalui Lembaga Rekonsiliasi dan Perdamaian; dan

(6) pemberangkatan keluarga PMI yang tervonis (Dharossa&Rezayah, 2020). 

Diplomasi yang terjalin berlanjut pada penandatanganan MoU antara Indonesia dan Arab dengan tujuan menjaga perlindungan hak tenaga kerja Indonesia sektor domesti dan pemberian kerja yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara, serta menjaga kedaulatan yang terjalin antara kedua negara (Dharossa&Rezayah, 2020).

Adanya MoU tersebut membuat kedua negara berkeinginan untuk meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dan dengan prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati keadilan serta keterbukaan. Pemerintahan Indonesia pun pernah mengajukan protes terhadap kerajaan Arab Saudi karena adanya WNI yang dieksekusi mati tanpa adanya pemberitahuan secara resmi. Menteri Luar Negeri peda saat itu, Retno Marsudi meminta Arab Saudi untuk mempertimbangkan pemberitahuan apabila ada WNI yang akan dieksekusi sehingga pemerintah Indonesia dapat mengadakan negosiasi dengan Saudi (Azwar, 2019).

Diplomasi publik pada intinya merupakan komunikasi global yang berupaya untuk memengaruhi, menginformasi, dan menjalin interaksi dengan publik global dan juga bisa saja demi kepentingan negara. Adanya diplomasi publik mampu menurunkan adanya batasan antar negara, sehingga negara satu dengan yang lainnya dapat saling terbuka (Effendi, n.d).

Praktek diplomasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya revolusi teknologi dan informasi, peningkatan peran media massa, globalisasi bisnis dan sistem keuangan, peningkatan partisipasi publik dalam hubungan internasional, perkembangan isu antar negara seperti HAM, lingkungan, terorisme dan sebagainya.

Diplomasi dapat dikatakan sebagai sebuah seni untuk bernegosiasi dengan negara lain yang dalam perkembangannya sekarang, diplomasi mengarah pada manajemen hubungan antar negara di ranah internasional. Dua negara yang memiliki tujuan diplomasi publik mereka sendiri dan seringkali tidak dapat dibedakan dengan tujuan propaganda negara.

McPhail (2014) berpendapat dalam bukunya bahwa diplomasi publik dapat dikatakan berjalan dengan baik ketika hubungan yang terjalin di atara pihak yang bersangkutan saling terbuka dan pengertian. Menurut McPhail, salah satu parameter yang penting dari diplomasi publik adalah menilai pertukaran dari orang ke orang. Dilihat dari banyaknya WNI yang berangkat ke Arab untuk menjadi pekerja, hal tersebut sebenarnya membuat hubungan antara Indonesia dan Arab menjadi semakin kuat, karena tidak bisa dipungkiri relasi yang terjalin akan terus menguat karena adanya kepentingan dari kedua negara.

Diplomasi publik yang terjalin antara Indonesia dan Arab Saudi terkait kasus WNI yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi memperlihatkan diplomasi publik yang tidak berjalan dengan efektif. Melihat kembali kasus eksekusi mati Tuti yang tidak diberitahukan secara resmi kepada pemerintahan Indonesia, di sana tidak ada keterbukaan dari Arab Saudi terhadap Indonesia, padahal tindakan tersebut melibatkan warga negara Indonesia yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

Seharusnya, dengan menjalin hubungan dengan negara lain, sebuah negara dapat menyesuaikan kebijakan dengan dua negara sehingga dapat saling menguntungkan satu sama lain. Tindakan Arab yang tidak memberi pengumuman ke Indonesia ini dapat membuat Indonesia kurang respect kepada Arab dan bahkan dapat menghentikan kerja sama dengan Arab karena merasa dihianati.

Jalur diplomasi yang diambil oleh Indonesia juga masih belum berhasil mengubah kebijakan dari Arab untuk memberi pemberitahuan kepada pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan adanya negosiasi lagi dari kedua belah pihak agar menemukan jalan yang terbaik untuk memecahkan masalah ini. 

#komglob06

Azwar, A. (2019, Maret 22). Diplomasi indonesia pasca-siti aisyah. Detiknews.com.

Effendi, T. (n.d.). Diplomasi publik sebagai pendukung hubungan indonesia-malaysia. Jurnal Hubungan Internasional.

McPhail, T. (2014). Global communication: Theories, stakeholders, and trends. UK: Wiley Blackwell.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun