Mohon tunggu...
Anastasia Cecilia Ginting
Anastasia Cecilia Ginting Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Memiliki kegemaran dalam bidang media, public speaking dan jurnalisme.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers di Finlandia, Kebebasan yang Diimpikan

20 September 2022   23:00 Diperbarui: 20 September 2022   23:02 1242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum membaca lebih jauh, silakan mendengar audio ini ya!
Podcast Kebebasan Pers di Finlandia, Kebebasan yang Diimpikan.

Kebebasan pers.

Apa yang terbenak di dalam pikiran anda saat mendengar dua kata ini?

Menurut anda, apakah pers di Indonesia sudah memiliki kebebasan pers?

Kebebasan pers merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kegiatan pers.  Kebebasan ini bisa berupa kebebasan mendirikan usaha penerbitan atau penyiaran, kebebasan editorial, kebebasan atas akses informasi dan adanya jaminan hak-hak ata jurnalis.

Jika dilihat sejak era orde lama hingga saat ini, kebebasan pers di Indonesia belum seutuhnya tercapai. Meskipun hingga saat ini kebebasan pers Indonesia sudah diatur pada UU No 40 tahun 1999 namun rasanya kebebasan yang seutuhnya belum didapatkan. Saalh satu isu yang paling kuat atas ketidakbebasan pers di Indonesia adalah isu monopoli atas media massa. 

Monopoli atas media massa merupakan kegiatan dimana politik dan kuasa ekonomi menjadi pengaruh terbesar atas kegiatan jurnalistik yang dilakukan.

Hal tersebut terbukti dengan penelitian oleh Reporters Without Borders pada tahun 2022, Indonesia menjajaki peringat ke 117 sebagai negara dengan kebebasan pers. Hal ini tentunya menjadi bukti nyata bahwa kebebasan pers di Indonesia masih sangat sulit ditegakkan. Berbeda dengan Indonesia, Finlandia merupakan negara yang sudah menjajaki peringat 5 besar selama 5 tahun berturut-turut sebagai negara dengan kebebasan pers. 

Pers di Finlandia

Sumber: Pexels.com
Sumber: Pexels.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun