Mohon tunggu...
Cynthia Ardanentya
Cynthia Ardanentya Mohon Tunggu... Freelancer - Legal Officer

I'm amateur writer who to loved learn every single new things

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sektor Konstruksi Paling Butuh Jaminan!

8 November 2019   17:07 Diperbarui: 11 November 2019   11:34 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kalau saya diminta jaminan engga bisa Pak, saya kan jual jasa dan saya hanya perorangan." kata seorang vendor jasa pengawas untuk pembangunan sebuah hotel. 

Kami pun menyakinkan bahwa ketentuan kami sebagai Owner telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 57 menyatakan dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa. Jika melihat definisi umum, Penyedia Jasa sendiri dalam Pasal 1 angka 6 adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi dan Jasa Konstruksi sendiri adalah  layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Perihal layanan jasa menjadi bagian yang  tidak dapat dibeda-bedakan dengan pekerjaan konstruksi lainnya.

Selanjutnya, perorangan juga tidak menjadi alasan untuk tidak menyerahkan jaminan . Usaha jasa konstruksi dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi  dapat dilakukan orang perorangan atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Usaha perorangan dapat menyelenggarakan jasa konstruksi dengan segmen pasar beresiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil serta hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. 

Mengapa jaminan menjadi unsur paling penting dalam keberhasilan sektor konstruksi? 

Dalam sektor konstruksi, dalam jangka waktu pembangunan yang relatif lama timbul pemikiran bahwa akan dijumpai banyak permasalahan dan kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan proyek yang berarti akan mempertinggi resiko pekerjaan. Suatu kontrak konstruksi yang baik dilengkapi dengan mekanisme yang efektif dan alat yang ampuh untuk mengatasi dan mengendalikannya salah satunya melalui jaminan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi jenis jaminan yang dapat diperjanjikan termasuk:

  • Jaminan penawaran (bid bond)

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, jaminan ini diberikan oleh prencana konstruksi sedangkan pengawas konstruksi apabila disepakati oleh pengguna dan penyedia jasa. Jaminan akan dikembalikan apabila penyedia jasa kalah sedangkan apabila penyedia jasa menang akan diatur lebih lanjut dalam dokumen pelelangan. Pengguna jasa berhak mencairkan jaminan penawaran manakala penyedia jasa tidak memenuhi ketentuan pelelangan. Tidak ada undang-undang yang pasti mensyaratkan nilai jaminan namun pada pengadaan barang/jasa sektor pemerintah jaminan penawaran sebesar 1% hingga 3% dari nilai kontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Jaminan uang muka (advance payment bond)

jaminan yang diberikan penyedia jasa kepada pengguna jasa/owner sebelum penyedia jasa menerima uang muka untuk memulai pekerjaan konstruksi. Pengguna jasa/owner berhak mencairkan apabila penyedia jasa tidak melunasi pengembalian uang muka dan dalam hal terjadi pemutusan kontrak sepihak. Nilai jaminan uang muka pada umumnya sama dengan uang muka yang diberikan,  dalam Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa paling tinggi 30% untuk usaha kecil , 20% untuk usaha non kecil, dan 10% untuk kontrak tahun jamak.

  • Jaminan pelaksanaan (performance bond)

jaminan penyedia jasa akan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi. Jaminan pelaksanaan dapat diuangkan  oleh pengguna jasa apabila penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak kerja konstruksi atau diputus akibat kesalahan penyedia jasa. Jaminan pelaksanaan dalam sektor pengadaan barang/jasa pemerintah wajib untuk nilai kontrak minimal Rp 200.000.000,- dengan besaran nilai jaminan dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebesar 5% dari nilai kontrak.

  • Jaminan pemeliharaan (maintenance bond)

Jaminan yang diberikan penyedia jasa kepada pengguna jasa selama masa tanggungan antara waktu penyerahan pertama kali hasil akhir pekerjaan dan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan.  Pengguna jasa dapat mencairkan jaminan pemeliharaan  apabila pelaksana konstruksinya  tdiak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan kontrak kerja konstruksi selama masa jaminan atas mutu hasil pekerjaan. dalam Pasal 35 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahBesaran jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.

Selain jaminan yang telah disebutkan diatas, dalam kontrak kerja konstruksi pada umumnya pengguna jasa akan menambahkan persyaratan jaminan pertanggungan atas kegagalan bangunan  baik untuk pelaksana konstruksi maupun untuk pekerjaan perencanaan atau pengawasan.  Asuransi untuk pelaksana konstruksi meliputi asuransi pekerjaan, asuransi bahan dan  bangunan, asuransi tenaga kerja, dan asuransi tuntutan pihak ketiga sedangkan asuransi untuk perencana dan pengawas konstruksi meliputi  professional indemnity insurance yang pemberlakuannya disesuaikan dengan tingkat pengembangan sistem pertanggungan yang berlaku di Indonesia.

Premi ini pun ditanggung oleh penyedia jasa. Memang pada Pasal 46 ayat 2  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 penyedia jasa berhak menolak membayar permi asuransi namun dalam prakteknya kedudukan dalam kontrak yang tidak seimbang menyebabkan penyedia jasa akhirnya bersedia membayar premi. 

Demikian menggambarkan bahwa sektor konstruksi membutuhkan banyak jaminan dalam pelaksanaannya dan membebankan kebutuhan jaminan tersebut pada penyedia jasa! Penyedia jasa benar-benar harus memiliki finansial yang sehat untuk meyakinkan pengguna jasa bahwa mereka dapat memberikan jaminan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun