Mohon tunggu...
Anastasia Nisy Kenaya
Anastasia Nisy Kenaya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

calon akuntan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otoritas Kebijakan Pemerintah dalam Optimisme Pemulihan Ekonomi Era Covid-19 di Indonesia

29 Juni 2022   08:21 Diperbarui: 29 Juni 2022   08:30 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                              

  • Peran Pemerintahan

Pada triwulan III-2021, ekspor tumbuh sebesar 29,16% dan impor sebesar 30,11%. Pemulihan permintaan global juga mendorong aktivitas perdagangan internasional Indonesia. Respon yang cepat dari pemerintah dalam mengendalikan varian delta juga dapat memperkuat kesempatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pulihnya kepercayaan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi, juga mempengaruhi terjaganya  demand dan supply. Situasi pandemi yang mulai terjaga  mempengaruhi peningkatan aktivitas ekonomi domestik. Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 1,03599(yoy) dan konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga tumbuh sebesar 3,74%(yoy). Penerapan kebijakan PPKM dan vaksinasi oleh pemerintah juga sangat berdampak pada peningkatan-peningkatan tersebut.

Penguatan permintaan domestik pasca lonjakan kasus delta, berhasil mendorong kinerja di beberapa sektor utama (Triwulan III-2021).  Sektor tersebut antara lain Sektor Perdagangan(5,16%(yoy)) dan Pertambangan (7,78%(yoy)). Pulihnya berbagai sektor di Triwulan II-2021, menghasilkan peningkatan tenaga kerja. Per agustus 2021, partisipasi angkatan kerja meningkat sebanyak 67,80%  dan pengangguran terbuka menurun menjadi 6,49%. Penyerapan tenaga kerja paling banyak terdapat di bidang industri.

  • Undang-Undang Cipta Kerja

Pemulihan Ekonomi Nasional didorong oleh instrumen utama Undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah juga telah mengesahkan UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Hal tersebut akan menciptakan pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah, dan transparan.Perizinan usaha, mulai Juli 2021 akan dilakukan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian, melalui UU Cipta Kerja, dibentuk juga Indonesia Investment Authority (INA)/Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sistem tersebut akan menjadi alternatif pembiayaan pembangunan ekonomi, terkhusus investasi pemerintah, meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), dan perbaikan iklim investasi.

Setelah penulis mengkaji tentang topik tersebut, penulis mendapat kesimpulan bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat otoriter. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk bisa mengatasi resesi ekonomi yang sempat terjadi di tahun 2020. Dalam kajian penulis, upaya yang dilakukan pemerintah antara lain: membuat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menggabungkan kebijakan fiskal dan moneter(pemerintah dan Bank Indonesia), mendorong aktivitas perdagangan Internasional, cepat merespon lonjakan varian delta dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mengesahkan UU Cipta Kerja, dan menciptakan banyak lembaga di dalam UU Cipta Kerja itu sendiri. Pemerintah juga terus berupaya memitigasi dampak pandemi, sehingga masyarakat bisa lebih percaya lagi khususnya dalam melakukan konsumsi dan investasi. Penulis menyimpulkan pemerintah telah mampu menyelesaikan satu permasalahan ekonomi yang sempat terjadi di Indonesia dan berhasil dalam meningkatkan optimisme bangkitnya perekonomian dari keterpurukannya selama pandemi. Saran penulis adalah kiranya pemerintah bisa terus meningkatkan kinerjanya khususnya dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Undang-Undang Cipta Kerja, dan pengorganisasian antara kebijakan fiskal dan juga moneter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun