Mohon tunggu...
Anasanti Darah Setomo
Anasanti Darah Setomo Mohon Tunggu... lainnya -

ingin dikenang dari sepenggal tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wanita dan Poligami

30 Desember 2012   08:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:48 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WANITA DAN POLIGAMI

Pada umumnya kalau seorang istri kalau disodori surat ijin agar suami berpoligami, tentu akan marah, kecewa, sebel, benci, dan lain-lain. Hanya sedikit seorang istri mampu menandatangani surat ijin untuk dipoligami. Manakah wanita yang istimewa? Yang bersikeras mempertahankan keharmonisan berumah tangga dengan sistem monogami atau yang mengijinkan suaminya berpoligami? Wallahu ‘alam bi shawab, Hanya Allah yang tau mana yang istimewa. Tapi mari sejenak merenung atas apa yang dinamakan hukum poligami dan ketetapan Allah.

Poligami diperbolehkan dalam ajaran Islam

Dalam Al Qur’an surat An-Nisaa’ (4:3) Allah berfirman :

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi; dua tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian ini adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”

Allah menciptakan sebuah hukum juga telah menyertakan aturannya. Aturan yang disertakan dalam diperbolehkannya sebuah poligami yang pertama adalah berlaku adil terhadap para istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Adapun dalam hal kecintaan, syahwat dan perasaan tidak harus mutlak adil, karena mustahil manusia bisa berbuat adil dalam hal ini.

Syarat kedua adalah kemampuan dalam melakukan poligami. Kemampuan disini meliputipemberian nafkah dan menjaga kehormatan istri-istrinya.

Syarat ketiga adalah pengetahuan agama yang baik, terutama tentang poligami. Karena menjadi sebuah keniscayaan menghadirkan keluarga berpoligami yang harmonis, jika sang suami tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menjalankan syariat ini.

Ingat, bahwa ketiga syarat diatas mutlak dipunyai seorang lelaki untuk berpoligami. Jika satu saja tidak dipunyai, maka bisa dipastikan akan menjadi poligami yang mendzalimi wanita

Allah berfirman :”Turunlah kamu semuanya dari surga itu, kemudian jika datang petunjuk-ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjukKu, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS Al Baqarah:38)

Wanita dan Cemburu

Ya, wanita itu dekat dengan cemburu. Karena wanita lebih memankan perasaan. Kata orang cemburu itu tanda sayang (tanda sayang atau tanda tidak percaya ya..? J). Pasti kecemburuan itu adalah suatu bentuk ketidak inginan kita untuk kehilangan pasangan.

Itulah yang membuat wanita sangat sensitif jika disinggung tentang poligami. Yang terbersit dalam pikiran tentulah rasa cemburu jika melihat pasangan yang kita cintai membelai istri yang lain. Yang terlintas adalah bagaimana sepinya tidur kita ketika suami harus hadir di tengah istri yang lain. Atau ketika melihat kemesraan suami kita dengan istri yang lain

Suatu hal yang sangat wajar dan manusiawi. Bahkan seorang wanita tidak akan mencium baunya surga jika tidak punya rasa cemburu terhadap pasangannya. Tentu bukan cemburu buta lho.... Sedemikian uniknya sebuah pernikahan, hingga cemburupun “disarankan”

Wanita dan Poligami

“Mana ada waita yang rela dipoligami” kata-kata itu pasti terlontar dengan mimik yang sinis, jika dimintai pendapat tentang poligami. Kalau bisa dilihat dari sudut pandang yang lain, alangkah hebatnya para pelaku poligami yang bisa menjadikan keluarga mereka keluarga yang harmonis. Tapi pada umumnya para wanita akan bilang “kalau aku ya tidak akan mau kalau dipoligami”

Apa sih yang membuat wanita menolak jika dipoligami? Tentu karena di Indonesia, lazimnya para lelaki yang berpoligami dimulai dengan perselingkuhan yang membuat mereka melupakan tanggung jawab kepada istri tua dan anak-anaknya. Atau memilih istri kedua dengan hanya berbekal nafsu, dan poligami dilakukan dengan tanpa ilmu. Bisa juga karena ekspose yang berlebih tentang poligami yang gagal.

Sehingga jelas wanita Indonesia phobia dengan poligami, karena para lelaki yang mau melakukan poligami tapi tidak membaca aturan pakainya. Sehingga penilaiannya justru menjadi poligami itu mendzalimi wanita.

Muncullah sebuah pertanyaan, apakah sesuatu yang diperbolehkan Allah dan membawa banyak banyak kebaikan akan menimbulkan kemudharatan? Allahlah yang paling mengetahui tentang kebaikan bagi hamba-hambaNya dan yang paling bijaksana dalam menetapkan hukumNya

Wanita dan ketetapan Allah

Sekuat apapun seorang perempuan membenci poligami, kalau Allah menetapkan pasangan kita berjodoh kembali dengan wanita lain, apakah kita bisa menolaknya?. Begitu pula sebaliknya, sebesar apapun keinginan pasangan kita untuk berpoligami, jika ketetapan Allah tidak menyentuhkan laki-laki dengan urusan itu, maka tidak akan ada poligami bagi wanita tersebut.

Jadi para pasangan, Poligami hanya tinggal menunggu ketetapan Allah.Yakinlah jika Allah menetapkan sebuah takdir, maka hal itula yang terbaik bagi umatnya.

Firman Allah “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”QS Al Ahdzab:36

Sebagai wanita muslimah, hendaknya kita belajar untuk tidak membenci hukum Allah, sekalipun kita tau itu berat buat wanita. Jika belum bisa melakukan hal itu, setidaknya janganlah mencaci sebuah poligami yang dilakukan sesuai hukum syar’i. Karena itu hukum dan ketetapan Allah.

Jika belum merelakan pasangan kita berpoligami, mintalah kepada Allah agar tidak ada poligami dalam kehidupan, kita punya hak untuk meminta. Jika kita sudah mengikhlaskan diri untuk “dimadu”, pahamkan pasangan untuk terus mengkaji aturan-aturan poligami. Agar keluarga yang berpoligami bisa menjadi keluarga bahagia dunia akhirat serta tidak menciderai nikmat Allah berupa Poligami. Wallahu’alam Bishawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun